
MPI, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu, melalui Ipda Rahmadhan Hilal, selaku Katim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, bersama 4 orang anggota berhasil meringkus pengguna Narkotika jenis Sabu, ABP Alias Amat, Laki-laki, (59) Labuhan Bilik Dusun Air Kecil Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (21/5/2024) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu pada hari ini Selasa, (21/5/2024) pukul 02.00.Wib di Dusun IV Desa Se’i Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Bermula dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap pelaku ABP Als Amat di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan 1 (satu) paket plastik kosong berukuran kecil di tas warna merah milik istri tersangka a/n. ABP Alias Amat, 1 (satu) buah plastik kecil berisikan sabu ditemukan di atas lantai dapur, dan mancis.
Dilakukan Interogasi, Barang Bukti (BB) sabu tersebut adalah miliknya di dapat dari seorang laki-laki a/n. AN di Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap pelaku AN namun tidak ditemukan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.
Kasatr Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, bahwa pelaku ABP Als Amat saat ini telah diproses dengan sanksi UU-RI No.35.Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)












