MPI, Sumenep – Proses permasalahan Hukum seorang oknum Kades disinyalir tidak ada kejelasan. Dugaan oknum Kades berinisial (SR) telah melakukan pemotongan terhadap hak masyarakat miskin di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur (Madura).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Syaifuddin terhadap beberapa media di kantor Sekretariat LIPK yang berlokasi di kawasan perumahan Kolor.
Syaifuddin, selaku Ketua LIPK ungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja dan transparansi pihak Kejaksaan Negeri Sumenep dalam penegakan di wilayah hukumnya.
Pasalnya, Trimo SH., MH selaku Kajari dan Kasi Intelnya Novan Binardi terkesan enggan menemui beberapa LSM diantaranya LIPK, LPKP2HI dan LAKI serta rekan – rekan media yang sudah beberapa kali datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
”Kami sudah berkali – kali datang ke Kantor Kejari Sumenep, untuk menindaklanjuti laporan lembaga LIPK dan mengkonfirmasi perkembangan prosesnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Selanjutnya, Ia pun menuturkan, tepatnya pada hari Selasa (20/12/2022) sekira Pukul 11.00 WIB, dirinyaa bersama beberapa LSM kembali mendatangi kantor Kejari.
Berdasarkan informasi dari resepsionis saat itu menginformasikan, bahwa Kejari Trimo SH.,MH dan Kasi Intel Kejari Novan Binardi ada di ruangannya, namum masih ada tamu.
”Resepsionisnya bilang Kejari dan Kasi Intelnya ada, tapi masih ada tamu, akhirnya kami menunggu. Namun karena tidak kunjung ditemui akhirnya kami pulang “, tuturnya.
Lebih lanjut Ketua LIPK menegaskan dan meminta kepada Kejari Sumenep bersama jajarannya, demi terealisasinya penegakan hukum, khususnya di wilayah Sumenep, hendaknya bisa menunjukkan kinerja yang profesional, transparan dan kredibel.
Perbuatan oknum Kades berinisial (SR) Desa Dasuk Laok yang diduga melakukan tindakan korupsi, proses hukumnya harus jelas dan tranparan agar Publik tahu.
Kemudian, Ketua LIPK selaku pengawas dan sosial kontrol menegaskan agar Kejari Sumenep dan Kasi Intel Kejari diharapkan jangan sampai masuk angin dalam mengungkap dan menyikapi suatu laporan, agar tidak terkesan melindungi pejabat atau penyelenggara negara yang korupsi , serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
”Kejari Sumenep dan Kasi Intelnya jangan sampai masuk angin dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukumnya,“ pungkasnya.
Diwaktu yang berbeda Novan selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep sekira Pukul 13.35 pada hari Selasa, (20/12/2022) saat dikonfirmasi lewat Chat WhatsApp nya dengan No. WA (+62 812-29xxxxxx) sampai berita ini tayang belum ada respond.
Hal itu tidak menyurutkan Awak media untuk terus melakukan konfirmasi agar perkembangannya diketahui oleh Publik.
(Gusno)












