Kasus Dugaan Money Politik Di Ciamis Belum Ada Hasilnya. Tim Kuasa Hukum Pelapor Sambangi DKPP

MPI, Ciamis Jawa Barat – Dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR berinisial RA di Dapil X Jawa Barat akan naik ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mendapatkan hasil memuaskan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor setelah mendatangi DKPP, Kamis (7/3/2024).

Kuasa hukum pelapor, Elit Nurlitasari, mengaku mendatangi DKPP untuk mengawal perkembangan kasus tersebut setelah pelaporan yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Ciamis.

“Jadi kedatangan kami ke DKPP itu untuk memastikan agar hasil dari proses laporan tersebut pada tanggal 15 nanti yang akan diputuskan tidak diabaikan kami khawatir hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Menurut kami kasus yang dilaporkan diduga money politik ini adalah benar terjadi dan bukti-buktinya banyak serta saksi-saksi yang telah diperiksa juga menyatakan kebenaran,” kata dia.

Selain itu Elit menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum mendatangi DKPP yakni untuk konsultasi dan komunikasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.

“Pada pertemuan tersebut, kami diterima oleh pihak DKPP, yang memberikan pencerahan serta arahan mengenai langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Menurut Elit, pihak DKPP sangat merespons dengan baik kedatangan kuasa hukum. Pasalnya, DKPP menilai bahwa kuasa hukum menangani dugaan kasus money politik itu dengan serius sampai mendatangi DKPP dimana biasanya kasus yang dibawa ke DKPP merupakan kode etik yang sudah diputuskan.

“Kami dianggap serius dengan datang ke DKPP karena selama ini yang hadir ke DKPP yakni untuk kasus atau kode etik yang sudah diputuskan sementara kami kan kasusnya masih berjalan ya jadi dianggap memang kami serius jauh-jauh hari sebelum keputusan terjadi kami sudah datang,” ungkapnya.

Selain itu, dalam kunjungan tersebut, mereka juga mendapatkan informasi mengenai proses sidang di DKPP dan hukuman yang mungkin diterapkan jika terbukti ada pelanggaran. Proses pengaduan ke DKPP juga mencakup pelaporan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak terlapor.

“Hasil dari DKPP nantinya akan dibawa ke kepolisian dan partai politik terkait untuk tindakan lebih lanjut. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Namun Elit menilai bahwa penegakan Gakumdu yang dilakukan Bawaslu Ciamis sudah dilakukan baik akan tetapi kuasa hukum juga harus waspada dan kedatangan ke DKPP tidak memiliki maksud lain selain untuk berkomunikasi dan konsultasi.

“Kami juga harus banyak tahu segala sesuatu apa yang akan terjadi minimal kami sudah mengerti langkah kedepan yang akan kami lakukan semoga dalam hal ini Gakumdu masih bekerja dengan baik dan akan bekerja dengan baik dan netral dan juga sesuai dengan fakta dan kami berharap juga dalam hal ini tidak terjadi sampai saya harus ke DKPP,” pungkasnya.

Senada, Agustian yang juga merupakan kuasa hukum pelapor mengatakan, pelapor bisa melaporkan Gakkumdu Ciamis ke DKPP RI apabila hasil keputusan tidak menguntungkan para pelapor.

“Jika laporan tim kuasa hukum bersama pelapor tidak berhasil pada laporan bawaslu ciamis, tim kuasa hukum akan melaporkan bawaslu ciamis ke DKPP dengan aduan, bahwa putusan yg di lakukan oleh bawaslu ciamis tidak adil dan tentu sudah merusak citra pemilu yang adil dan jujur,” kata dia.

Lebih lanjut, Agustian menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum berkomunikasi dan berkonsultasi terkait permasalahan dugaan money politik di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dengan cara memberikan uang kepada para saksi pemilu dari partai.

“Buktinya pecahan uang RP 100 .000 ada 3 lembar, 3 amplop putih ,dan masing masing kartu nama atas nama RA, caleg dapil 10 jawa barat, Caleg DPRD Jabar serta Caleg DPRD Ciamis,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sanksi yang akan di tindak oleh DKPP kepada ketua bawaslu, maupun komisioner lainnya jika terbukti tidak transparan dalam pemeriksaan tersebut mereka akan di berhentikan tidak hormat.

“Terkait dengan adanya pihak polri dan kejaksaan negeri ciamis, kita selaku pelapor utk pihak kepolisian dapat di laporkan ke propam polda jabar dan pihak kejaksaan ciamis kita bisa melaporkan ke kejati bagian pengawasan jaksa,” tegasnya.

Jurnakis. : NAY

Pos terkait