Patroli Indonesia | JAKARTA – Terkait kisruhnya Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) sebagai Penggugat dengan pengembang PT Satiri Jaya Utama (SJU) sebagai tergugat dan permasalah ini menjadi Sorotan Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan terkait adanya dugaan proyek fiktif di terima perkaranya oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut informasi yang diterima bahwa
Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang perkara dengan agenda penyerahan kesimpulan dari Koapgi selaku penggugat dan PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku tergugat pada 16 Februari 2022. Perkara ini, akan diputus pada 9 Maret 2022 dan keterangan ini dilansir dari detikcom, Jumat (18/2/2022).
Permasalahan sengketa ini masuk ke PN Tangerang lantaran Koapgi berniat membantu menyediakan hunian untuk awak pesawat Garuda Indonesia dengan lokasi dekat Bandara Soekarno Hatta.
Dan oleh sebab itu, Uang Rp 24 miliar rupiah disinyalir hilang akibat dugaan proyek fiktif pembangunan apartemen Sky High Tower. Maka itu, Koapgi menggugat pengembang PT Satiri Jaya Utama di pengadilan melalui gugatan perdata wanprestasi dan menuntut uangnya dikembalikan.
Peristiwa ini bermula pada November 2017 di mana PT Satiri Jaya Utama yang mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen bernama Apartemen Sky High Tower di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.
“PT SJU kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin “legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga,” bunyi keterangan Kuasa Hukum Penggugat Odie Hudiyanto.
Oleh karena itu Sekjen AWDI akan mendukung langkah Advokat Odie Hudiyanto sebagai Kuasa Hukum Penggugat untuk membantu para awak pesawat Garuda Indonesia yang dimana banyak sudah yang dirugikan terkait adanya memiliki apartemen tersebut.
Dengan cara membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di bank. Harga jual satu unit apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.
Untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU mengaku sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Lalu, adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU untuk pembelian dua bidang tanah seluas 5.815 m2 dan 560 m2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja.
Hal itu membuat awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen tersebut walaupun belum ada pembangunan apartemen sama sekali. Padahal oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 43 disyaratkan jika pemasaran rumah susun hanya dapat dilakukan jika rumah susun sudah terbangun paling sedikit 20%.
“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pemesanan, melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika PT SJU belum mendapatkan dana dari Bank BRI berupa fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) sehingga apartemen tersebut belum dapat dibangun,” ujarnya.
Akibatnya para pemesan meminta pertanggung jawaban pengembalian uangnya kepada PT SJU selaku pengembang.
PT SJU yang sudah terdesak akhirnya meminta bantuan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara membayar lunas 84 unit yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus. Jika 84 unit sudah dilunasi maka Bank BRI dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan Apartemen.
Lebih lanjut Sekjen AWDI B Wadja SH mengatakan kasus ini yang keberadaannya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang. “Saya pribadi menjelaskan teruntuk kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang H. Minanoer Rachman SH MH bisa membantu menyelesaikan permasalah Hukum yang diajukan oleh Tim kuasa Hukum penggugat Odie Hudiyanto untuk diberikan ruang yang seadil-adilnya karena ini mencakup banyak orang yang dirugikan dan kami ingatkan kasus ini akan kami kawal untuk mendapatkan keadilan ” Tutupnya . ( )
Nara sumber : Sekjen AWDI B Wadja.S.SH.
CC : Kadep Penerbitan AWDI