Polres Wonosobo Jawa Tengah Mengadakan Konferensi press Kasus Pemerasan

MPI, Wonosobo Jawa Tengah – Ahmad Alwi, wiraswasta (43) dan Musidik Al Suro, swasta (39) dilaporkan atas kasus tindak pidana pemerasan oleh korbannya, Ahmad Muhaimcin (37). Modus pemerasan yang dilakukan yaitu kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.Kasus yang kini ditangani oleh Polres Wonosobo itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 kurang lebih pukul 14.00 Wib di RM Bebek Goreng Bu Cip Jl.Dieng No. 23, Penampelan, Sendangsari, Kec. Garung, Kab. Wonosobo. Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, S.H., M.H., menuturkan kronologi pemerasan tersebut bermula pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024. sekitar pukul 17.30 Korban membeli tanaman kubis sisa panen yang sudah digramason (obat semprot untuk mengkeringkan rumput ) dari Sdr. SAMIRI di Dsn./ Ds. Bakal Kec. Batur Kab. Banjarnegara sebanyak 4 kwintal 5 kg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, Sdr. NGAPIP mengirimkan rekaman CCTV kepada korban, menuding bahwa tanaman kubis yang dimilikinya merupakan hasil curian dari Sdr. ALWI dan Sdr. MUSIDIK al SURO. Mereka mengklaim bahwa korban telah menjadi penadah barang curian. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan Sdr. NGAPIP di rumah Sdr. SURYANTO. Di sana, korban juga bertemu dengan Sdr. ALWI dan dua orang yang tidak dikenal korban sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa Sdr. ALWI adalah pemilik tanaman kubis tersebut. Sdr. ALWI menuntut ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- dari korban dan Sdr. SAMIRI. Setelah negosiasi, kesepakatan dicapai untuk membayar Rp. 25.000.000,-, dengan korban harus membayar Rp. 10.000.000,- dan Sdr. SAMIRI Rp. 15.000.000,- dalam waktu dua hari. Ancaman diutarakan bahwa jika tidak tepat waktu, Sdr. AWI dan rekan-rekannya akan mengambil paksa mobil korban dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban setuju dengan perjanjian tersebut karena terpaksa.Kemudian, pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, korban didampingi oleh dua saksi bertemu dengan Sdr. ALWI, Sdr. MUSIDIK al SURO, dan Sdr. TATO di RM Bebek Goreng Bu Cip. Dalam situasi yang menakutkan, korban menyerahkan Rp. 5.000.000,- kepada Sdr. ALWI. Selain itu, Sdr. ALWI menyuruh korban untuk mentransfer sisanya kepada mereka, dengan Sdr. AHMAD FADOL dan Sdr. ADNAN DAROJAT sebagai saksi. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Garung untuk penyelidikan lebih lanjut.”Kedua pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun”, jelas AKP Kuseni, S.H., M.H. (Endang M)

hmad Alwi, wiraswasta (43) dan Musidik Al Suro, swasta (39) dilaporkan atas kasus tindak pidana pemerasan oleh korbannya, Ahmad Muhaimcin (37). Modus pemerasan yang dilakukan yaitu kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kasus yang kini ditangani oleh Polres Wonosobo itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 kurang lebih pukul 14.00 Wib di RM Bebek Goreng Bu Cip Jl.Dieng No. 23, Penampelan, Sendangsari, Kec. Garung, Kab. Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, S.H., M.H., menuturkan kronologi pemerasan tersebut bermula pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024. sekitar pukul 17.30 Korban membeli tanaman kubis sisa panen yang sudah digramason (obat semprot untuk mengkeringkan rumput ) dari Sdr. SAMIRI di Dsn./ Ds. Bakal Kec. Batur Kab. Banjarnegara sebanyak 4 kwintal 5 kg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, Sdr. NGAPIP mengirimkan rekaman CCTV kepada korban, menuding bahwa tanaman kubis yang dimilikinya merupakan hasil curian dari Sdr. ALWI dan Sdr. MUSIDIK al SURO. Mereka mengklaim bahwa korban telah menjadi penadah barang curian. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan Sdr. NGAPIP di rumah Sdr. SURYANTO. Di sana, korban juga bertemu dengan Sdr. ALWI dan dua orang yang tidak dikenal korban sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa Sdr. ALWI adalah pemilik tanaman kubis tersebut. Sdr. ALWI menuntut ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- dari korban dan Sdr. SAMIRI. Setelah negosiasi, kesepakatan dicapai untuk membayar Rp. 25.000.000,-, dengan korban harus membayar Rp. 10.000.000,- dan Sdr. SAMIRI Rp. 15.000.000,- dalam waktu dua hari. Ancaman diutarakan bahwa jika tidak tepat waktu, Sdr. AWI dan rekan-rekannya akan mengambil paksa mobil korban dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban setuju dengan perjanjian tersebut karena terpaksa.

Kemudian, pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, korban didampingi oleh dua saksi bertemu dengan Sdr. ALWI, Sdr. MUSIDIK al SURO, dan Sdr. TATO di RM Bebek Goreng Bu Cip. Dalam situasi yang menakutkan, korban menyerahkan Rp. 5.000.000,- kepada Sdr. ALWI. Selain itu, Sdr. ALWI menyuruh korban untuk mentransfer sisanya kepada mereka, dengan Sdr. AHMAD FADOL dan Sdr. ADNAN DAROJAT sebagai saksi. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Garung untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Kedua pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun”, jelas AKP Kuseni, S.H., M.H.

Jurnalist : Endang Mawarti

Pos terkait