Unit PPA Polres Wonosobo Jawa Tengah Gelar Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

MPI, Jawa Tengah – Seorang karyawan laki-laki AYAM CODE Jogjakarta bernama Febta Nugraha (23), TTL: Wonosobo, 25 Februari 200, dilaporkan ke kepolisian atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Tindak pidana tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku alamat Dusun Gemblok RT 001 RW 007 Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu melakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Korban dengan cara memaksa Korban kemudian melepaskan semua pakaian Korban selajutnya Pelaku menindihi Korban dan memasukkan alat kelamin Pelaku kedalam alat kelamin korban tanpa pertujuan dari Korban.

Kronologi kejadian dimulai yaitu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 kurang lebih pukul 20.00 WIB, korban dan terlapor meminta ijin untuk bersilaturahim kerumah terlapor. Tetapi setelah lama ditunggu tidak pulang, sehingga pelapor memberitahukan kepada saksi 1. Selanjutnya saksi 1 mencari dan mendapatkan informasi bahwa korban ditemukan berada dirumah warga desa karangsambung, sehingga pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 menjemput. Dalam perjalanan pelapor bertemu dengan terlapor, sehingga mengajak untuk ikut dan setelah bertemu dengan korban, pelapor membawa korban dan terlapor kerumah Pak kades Tempurejo. Sesampainya dirumah Pak KADES Tempurejo, korban menerangkan bahwa telah dilakukan persetubuhan oleh terlapor, dan terlapor menerangkan bahwa benar melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian pelapor selaku kakek korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Jurnalist. : Endang Mawarti

Pos terkait