Reskrim Polsek Panai Hilir, Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

MPI, Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Dusun V Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (6/5/2024).

Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani SH MH, melalui Kanit Reskrim, Ipda DP Samosir, S Sos, bersama Tim,  berhasil meringkus  J alias Jai, seorang pria (27) tahun, di Dusun V Telaga Suka Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku antara lain, 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, 1 buah dompet berwarna coklat, Uang Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 buah Handphone merek Oppo A54.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, 

“Kronologis kejadian bahwa Senin, (6/52024), sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kemudian Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sedang duduk di teras rumah. 

Dengan gerak cepat, Tim  melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis Sabu, dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 800.000,00 hasil penjualan. Setelah di interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali.

Selanjutnya, tersangka beserta Barang Bukti digelandang ke Polsek Panai Hilir, untuk diproses lebih lanjut, sesuai Hukum yang berlaku. (*)

(Kholik)

Pos terkait