Kejaksaan Negeri Brebes Kembalikan Barang Bukti Mobil Avanza kepada Pemilik Sah

0-0x0-0-0#

MPI,Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes secara resmi mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza kepada pemilik sahnya, Senin (2/6/2025). Pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum terhadap perkara pidana yang melibatkan kendaraan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Penyerahan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Brebes dan diterima langsung oleh pemilik kendaraan, disaksikan oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

 

“Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Setelah dipastikan status hukumnya jelas dan tidak dalam sengketa, maka barang bukti wajib kami kembalikan kepada yang berhak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sukron, SH.

 

Pihak Kejari Brebes menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pengembalian juga melibatkan dokumentasi lengkap untuk memastikan akuntabilitas.

 

Pemilik mobil mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan atas pengembalian tersebut dan berharap kendaraan yang telah lama berada di penyimpanan kejaksaan dapat segera digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari.

 

Dengan dikembalikannya barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan sesuai aturan.(Mbah Yanto)

 

 

 

 

Pos terkait