Kejaksaan Negeri Ciamis Musnahkan Sejumlah BB Hasil Kejahatan

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan termasuk alat-alat sihir. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (15/09/2022).

Sejumlah BB yang dimusnahkan diantaranya, miras, obat-obatan terlarang, Handphone bahkan ada alat-alat yang diduga untuk sihir buhul, tanah makam, patung boneka dan lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis ini merupakan barang bukti dari beberapa perkara pidana yang telah selesai penanganan perkaranya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak periode bulan 02 September 2021 s/d bulan 13 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti, di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kamis (15/09/2022).

Dijelaskan Soimah, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Narkotika jenis Shabu sebanyak 19.38 meliputi penitipan barang bukti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciąmis seberat 15gram, 9 botol minuman keras jenis Ciu, Obat-obatan terlarang jenis Hexymer sebanyak 8.213 butir, Handphone 26 unit dan lainnya dari jumlah 60 perkara.

“Ada juga BB lainya seperti tas, hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka gabungan dari 60 perkara,” katanya.

Soimah menyampaikan, untuk obat terlarang dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan HP dihancurkan menggunakan palu lalu dipotong menggunakan mesin gerunda dan untuk buhul dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kita ketahui untuk kasus yang buhul itu kasusnya dari Kecamatan Lakbok yang terjadi pada bulan Juli 2019,” jelasnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ciamis, Adi Pramono.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ciamis, Adi Pramono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui persis secara detail terkait perkara dengan barang bukti buhul tersebut.

“Tetapi buhul tersebut merupakan salah satu BB tindak pidana yang sudah ada putusan di pengadilan untuk dimusnahkan,” tuntasnya. (Nank Irawan)

Pos terkait