Kejaksaan Negeri Ciamis Resmikan Bale Adhyaksa eks Kewadanaan Ciamis

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Kejaksaan Negri Ciamis meresmikan Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa/Sekretariat Bale Adhyaksa eks Kewedanaan Ciamis, Rabu (06/07/ 2022) di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis.

Peresmian Bale Adhyaksa tersebut dihadiri Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya, Setda Ciamis, Dr. H Tatang, M.Pd, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Ciamis.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erni Veronica Maramba, SH. M.Hum mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan yang dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erni Veronica Maramba, SH. M.Hum

Menurut Erni, dengan diresmikannya Bale Adhyaksa tersebut diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.

“Pada hakikatnya Bale Adhyaksa juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya mengapresiasi adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa. Pihaknya pun mengatakan bahwa Bale Adhiyaksa tersebut dibuat untuk memberikan edukasi permasalah hukum. Dengan adanya Bale Adhiyaksa, maka tugas para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Ciamis bertambah.

Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya

“Saya menghimbau kepada para tokoh untuk ikut peran serta dalam persoalan hukum di wilayah nya. Contoh ketika ada kasus-kasus ringan yang bisa di bereskan dengan itikad baik maka bisa berdiskusi di bale ini,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut maka akan menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat.

“Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Ciamis diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyinggung terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Ciamis saat ini kondisinya sudah penuh (Over Load) karena banyak dihuni oleh warga binaaan.

“Lapas binaan di Ciamis memiliki kapasitas 300 orang, sekarang kondisinya kurang lebih udah penuh. Untuk itu saya harap jangan sampai ada lagi yang terjerat urusan hukum sampai ketingkat yang telah diilustrasikan tadi,” ungkapnya.

Bupati pun berharap agar setiap jajaran yang ada di kepemerintahan sampai tingkat desa kecamatan dan kabupaten harus menjaga jangan sampai terjerat urusan hukum. (Nank Irawan)

Pos terkait