MPI, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu menuju lokasi surfing desa Sirombu, kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Nias Barat TA.2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.046.800.100.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH., MH diwakili Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap saksi atas nama ITBD selaku Konsultan Pengawas (Wakil Direktur I CV. CKA).
Sebelumnya,Tim Jaksa Penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan PPK berinisial OH dan kontraktor CV O berinisial MM dan setelah di lakukan pengembangan, hasil penyidikan dan berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status ITBD dari saksi menjadi tersangka.” terangnya.
Soli memaparkan, tersangka inisial ITBD selaku konsultan pengawas diduga tidak melaksanakan pengawasan pekerjaan sepenuhnya pada saat pelaksanaan pekerjaan bersama PPK dan Rekanan yang sangat mempengaruhi kualitas pekerjaan dan juga pada pelaporan kemajuan pekerjaan.
(GL.ZEB)












