MPI, Ciamis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Senin (08/05/23). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk periode Bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Pebruari 2023, adapun barang bukti yang sudah inkrah yang belum di musnahkan oleh pihak Kejari Ciamis.
“Barang bukti yang sekarang kami musnahkan yang telah inkrah dari tahun 2022 sampai dengan 2023 adapun barang bukti yang sebelumnya yang belum kami musnahkan,” ungkapnya.
Lanjut Soimah selain itu juga, barang bukti dari M. Kece yang belum di musnahkan oleh pihak Kejari Ciamis yang menjadi alat untuk melakukan tindakan di musnahkan pula.
“Untuk barang bukti dari M Kece kami musnahkan pula yang sebelumnya belum kami musnahkan,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Ciamis yang menarik perhatian adalah obat-obatan 18.000 butir Hexymer dan obat-obatan lainnya yang menjadi barang bukti.
“Dari Narkotika ada Ganja dan Sabu-sabu, akan tetapi untuk barang bukti sekarang tidak sebanyak yang telah dimusnahkan sebelumnya,” tegasnya.
Soimah menjelaskan, pemusnahan sebelumnya kebanyakan adalah sabu-sabu untuk pemusnahan tahun 2022-2023 kebanyakan obat-obatan, dan untuk ganja pemusnahan sekarang meningkat.
“Untuk perkara penipuan yang mengaku APH dengan tempat kejadian perkara dari Ciamis dan Pangandaran dengan barang bukti senjata api mainan dan beberapa pakaian dengan uniform lengkap baik dari Polri ataupun TNI,” pungkasnya.
Selain itu Kejari Ciamis didampingi Kapolres Ciamis dan Dandim 0613 Ciamis memusnahkan minuman keras yang telah disita oleh APH
Jurnalist : Hendi Pentil
Editor : Yans












