Kepala BNSP Bantah dan Tegaskan Tidak Pernah Melarang Dewan Pers Lakukan UKW

Patroli Indonesia | Jakarta – Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu dikatakannya dengan tegas setelah pihaknya menemui Ketua Dewan Pers di Jakarta.

“Kami sudah konfirmasi ke Prof Nuh kok soal adanya sejumlah media siber yang memberitakan salah, itu bisa kita sebut oknum yaa.” Kata Komisioner.

BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung Maseta, Senin (19/4/2021).

Dirinya menyebut bahwa sebelumnya ada beberapa media siber yang menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih mengatakan melarang Dewan Pers lakukan UKW ketika dirinya menjadi narasumber pelatihan asesor BNSP dihadapan puluhan wartawan.

Maka dengan tegas BNSP Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

”Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi, dan Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, jika ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang Pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” Tegas Kepala BNSP Kunjung Masehat.

Dikatakan Kunjung Masehat ada beberapa media siber telah memelintir isi berita dan menyiarkannya, bahwa Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP, itu mekanismenya.

Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih juga mengklarifikasi dan membantah narasi itu.

Dirinya mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, dirinya sama sekali tidak mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

“Itu baru pelatihan asesor, belum dilisensi LSP nya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi,” jelas Tetty DS Ariyanto selaku komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers sendiri yang berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers No. 40 tahun 1999 sudah melakukan program sertifikasi Wartawan alias UKW sejak tahun 2010 Yakni hasil kesepakatan berdasarkan konstituen Dewan Pers bersama wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

“Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.” Jelas Nuh. (*)

Pos terkait