Kepala SDN 09 Mekaku Ilir Diduga Alergi Terhadap Wartawan dan Hindari KIP

Patroli Indonesia | Oku Selatan, Sumsel – Di duga Kepala SDN 09 Mekakau ilir kabupaten Oku Selatan propinsi Sumatera Selatan alergi terhadap wartawan.

Hal tersebut berawal dari narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan info kepada awak media, bahwa di SDN 09 Mekakau ilir tidak transparan terkait adanya penerimaan dan pengunaan dana Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Selanjutnya, Jumat (27/05) narasumber pun menceritakan kekurangan dan kejanggalan yang ada di SDN 09, “untuk memenuhi gaji penjaga sekolah saja masih dari wali murid yang melalui komite SDN 09.” Ungkapnya.

Kemudian narasumber pun menjelaskan lagi bahwa di SDN 09 juga, “di ruang belajar dan Fisik bangunan Sekolah yang terlihat tidak terawat, padahal siswa pelajar di SDN 09 kurang lebih 90 siswa artinya sudah standar.” Jelasnya.

Setelah menerima informasi tersebut, awak media langsung konfirmasi dengan pihak Komite SDN 09 Raeihan di kediaman Nya di desa Kota baru kecamatan Mekakau ilir kabupaten Oku Selatan.

Terkait informasi tersebut, Ketua Reihan pun dengan lantang menjawab. “Memang saya Ketua komite, namun untuk menjelaskan berapa dan di gunakan untuk apa saya tidak tau dana BOS tersebut. Dan kalau masalah tanda tangan, memang ada, pernah sekali seingat saya itu pun sudah lupa.” Jelasnya.

“Dan saya pun tidak paham apa tujuan tanda tangan saya, menurut Kepala Sekolah dana dari pemerintah tidak mencukupi untuk membayar gaji penjaga sekolah.” Lanjutnya.

“Maka kami selaku wali murid berinisiatif untuk melakukan sokongan agar bisa membayar gaji penjaga sekolah.” Pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan Kemendikbud No 014/UU/2002 tentang tugas pokok komite sekolah, ‘komite wajib bertanda tangan terhadap RAPBS/RKAS namun yang terjadi di SDN 09 tidak seperti ini, disinyalir yang ada hanya Kong kalikong.

Setelahnya, awak media langsung lanjutkan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 09 bernama BAKARUDIN melalui aplikasi selular whatsapp 082279255*** untuk mempertanyakan hal tersebut.

Namun sangat disayangkan tindakan Kepala SDN 09 Mekakau ilir tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban yang jelas, seakan akan membukam permasalahan.

Hal seperti ini tidak patut di contoh, karena jika pegawai Pemerintahan tidak memahami UU No.14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pegawai tidak laksanakan Transparansi Publik dan akan dikhawatirkan sebagai pelanggar UU KIP sebagai Oknum.

“Kami berharap dengan adanya tindakan oknum Kepsek seperti ini, para pihak yang terkait dan berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap SDN 09 dan Kepala sekolah agar paham dengan aturan yang berlaku.” Harap Achmad Sujana saat staff kantor redaksinya mendapatkan laporan Jurnal harian dari wartawan perwakilannya di wilayah Sumsel.

(Jon sadi)

Pos terkait