Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori Ditangkap Satreskrim Polres Nisel, Tersangka Penganiayaan Siswanya
MPI, Nias Selatan – Polres Nias Selatan (Nisel) melalui Sat Reskrim Polres Nisel berhasil menangkap dan menahan Kepala Sekolah Tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswa SMK 1 Siduaori kecamatan Siduaori, kabupaten Nisel.
Dikabarkan sebelumnya bahwa tersangka mengalami sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit selama 2 hari, namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit (RS), saat keluar dari rumah sakit, tersangka langsung dilakukan penangkapan oleh tim sat Reskrim Polres Nisel di halaman depan RS Stella Maris, teluk dalam, Nisel. Jumat (26/4/2024).
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menyampaikan, “kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka dan akhirnya kita pun telah menangkap dan menahan pelaku di RTP Mako Polres Nias Selatan.
Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Ruang pemeriksaan Unit PPA sat Reskrim Polres Nias Selatan.
Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, rekontruksi, hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, semua berjalan lancar,” pungkas Kasatreskrim.
Diceritakan sebelumnya, YN (17) telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, SZ (37) bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul di bagian kening korban sebanyak 5 kali, Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.
Pada hari Rabu (27/3/2024) korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jum’at (29/4/2024) penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal (16/3/2024) Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal (09/3/2024) korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1 (satu) hari, Pada hari Kamis tanggal (11/3/2024) pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Untuk selanjutnya polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini.
Masyarakat Nias Selatan mengapresiasi kinerja cepat penyidik Polres Nias Selatan dalam penanganan perkara tersebut diatas.
(GL.ZEB)












