MPI, Sukabumi – Dugaan adanya pungutan Liar (Pungli) dan intervensi terhadap wali murid dilakukan Kepala sekolah (Kepsek) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumber Agung, kecamatan Waluran, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pihak sekolah dianggap Tidak kooperatif dalam komitmennya setelah Tim Kuasa Hukum dari orang tua / Wali murid yang mempertanyakan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial AH, beserta para dewan guru SDN di Sumber Agung tersebut. Senin (15/07/2024).

Adanya dugaan Pungli, saat pihak sekolah melakukan pemotongan dari uang bantuan siswa sebesar Rp.100.000 s/d Rp.130.000 dengan alasan itu uang sukarela dari wali murid untuk oprasional bantuan pencairan anggaran PIP.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh tim kuasa hukum dari Kantor hukum Trust Legal Law Firm, kepala sekolah pun sudah mengakui adanya pemotongan dan melakukan iuran di sekolah Negeri untuk pembangunan Pagar sekolahan yang menggunakan Hak dari anggaran PIP Siswa.
Setelah hasil klarifikasi pihak Kepsek akan bertanggung jawab dan berjanji akan mengembalikan Hak murid PIP yang sudah dipotong oleh pihak sekolah, dan Kepsek juga sudah mengakui hal itu dengan jelas atas perbuatan tersebut.
Sebelumnya, orang tua wali murid datang dan mengadukan perkara ini kepada Trust Legal LAW FIRM untuk meminta bantuan hukum.
Menurut keterangan dari salah satu saksi wali murid yang berinisial SNl. Pencairan anggaran PIP dari pemerintah pusat tidak menerima full sesuai yang tertera di buku rekening PIP. “Ya karena pembayaran itu untuk iuran sekolah,” ucapnya.
Dan adanya Intervensi terhadap para Wali Murid, selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu dengan berbagai alasan kesepakatan.
Menurut Tegar Prayoga, SH selaku Kuasa Hukum dari wali murid, dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah SDN Sumberagung, dirinya akan melanjutkan Laporan ini ke pihak berwajib dan akan mengusut tuntas agar menjadi efek jera bagi pihak sekolah dan juga supaya tidak terjadi penyelewengan ataupun kesewenangan tehadap profesi Guru dan Kepala Sekolah. “Pekerjaan yang sangat mulia bila itu dilakukan Para tenaga didik di sekolah dengan baik dan benar.
Akan tetapi dari Kepsek dan dewan guru di SDN Sumberagung justru malah tidak bisa memberikan penjelasan yang semestinya, namun malah dianggap telah melakukan intervensi terhadap wali murid yang menirukan ucapan oknum Guru. “Jangan sesekali kalian berani melaporkan pihak guru” yang sudah mengajari anak-anak ibu dan bapak, karena dana PIP.” Paparnya.
Padahal sudah jelas aturan pemerintah pusat terkait Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berikut aturan, larangan dan juga sanksi tentang hal terkait pungli dan sumbangan pendidikan.
1.Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2.Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3.Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dengan adanya hal seperti ini, harusnya menjadi evaluasi yang sangat mendalam untuk Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi agar terjaga citra pendidikan terhadap masyarakat luas dan memberikan pemahaman terhadap dewan guru untuk profesional dalam mengajar.
(Jhony & Tim)












