
by-MPI, Lahat, Sumsel – Ketua Pansus DPRD Kabupaten Lahat Sesalkan Ketidakpatuhan Perusahaan Tidakk Membayar Pajak Mencapai Rp 31 Miliyar Lebih.
DPRD Kabupaten Lahat menggelar rapat Paripurna pembukaan masa persidangan VII masa persidangan kedua tahun 2023 laporan pertanggung jawaban Bupati Lahat. Rapat Paripurna kali ini berisi agenda tunggal, agenda tersebut adalah laporan pertanggung jawaban dalam ranggka membuka masa sidang. Jum’at (24/03/2023)
Rapat Paripurna DPR digelar di ruang rapat Paripurna, gedung DPRD Kabupaten Lahat yang dihadiri oleh Bupati Lahat Cik Ujang,SH, Wabup Lahat H.Haryanto, SE.MM, Sekda Lahat Chandra, SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Anggota DPRD, Kepala OPD, Unsur Forkopimda, dan Undangan Lainnya.
Bupati Lahat dalam pidatonya menyampaikan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun.
“Anggaran dimulai dari awal tahun sampai akhir tahun yang memuat kebijakan realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah, berikut perangkat Daerah dalam penyelenggaraan hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan di masing – masing organisasi perangkat Daerah yang meningkat baik kuantitas maupun kualitas pelaksanaan, demikian juga terhadap pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan Daerah,baik pengelolaan fisik dan non fisik agar tetap menuju kemajuan Lahat menjadi bercahaya,” jelas Cik Ujang.
Bupati Lahat mengaku, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lahat Tahun Anggaran 2022 ini masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi, namun demikian apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambaran secara umum jalannya penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama tahun 2022.
Dalam laporan Ketua Panitia khusus Batubara DPRD Kabupaten Lahat mengatakan, rekomendasi masalah Batu Bara yang disampaikan oleh Ketua Pansus Drs. Ghozali Anan. Salah satu komponen di Sumatera Selatan yang memiliki Komoditi Batu Bara terbesar yaitu di Kabupaten Lahat.
“Keberadaan Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh Kabupaten perlu dilakukan pengelolaan agar dapat termanfaatkan secara maksimal dan berguna dalam meningkatkan kehidupan masyarakat sekita.”ujarnya
Dampak positif yang ditimbulkan oleh pertambangan di wilayah Kabupaten Lahat, sambungnya. Yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yaitu terciptanya lapangan kerja juga meningkatkan taraf hidup masyarakat akibat dari pergantian lahan oleh pihak perusahaan.
“Bukan hanya dampak positif tentunya pertambangan di Kabupaten Lahat juga menimbulkan dampak negatif yaitu antara lain adanya gejolak sosial terutama di wilayah Merapi area yang menimbulkan kemacetan jalan dan debu yang berlebihan yang mengakibatkan kerentanan Masyarakat terkena penyakit ISPA yang diakibatkan angkutan transportasi angkutan Batu Bara, ” jelas Ghozali Anan.
Ghozali Anan juga mengaku banyak banyak pengusaha tambang batu bara yang mengabaikan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang menyebutkan tentang pencabutan izin melintas di jalan umum dan tentang tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum dan peraturan yang menyebutkan pemegang IUP dan New PK wajib menggunakan jalan sendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha bukan jalan umum.
” Dan yang kami sesalkan dengan ketidakpatuhan Perusahaan yang tidak membayarkan pajaknya kepada Kabupaten Lahat mencapi Rp 31 Miliyar lebih, yang merupakan pendapatan Daerah Kabupaten Lahat.” Pungkas Ketua Pansus DPRD Kabupaten Lahat.












