Ketua WIB Diduga Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pada Salah Satu Cabup Madina

MPI, MADINA – Menyoroti hal yang baru-baru ini terlihat Kuasa hukum Calon Bupati (Cabup) Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumut menilai manuver Henri Husein Nasution selaku ketua DPD perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) yang melaporkan Cabup Madina Harun Mustafa Nasution (HMN) ke Gakkumdu dan Poldasu dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu adalah sesuatu yang tidak benar. Diduga fitnah dan pencemaran nama baik, serta upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina tahun 2024 ini.

“Ini tidak bisa dibiarkan, saudara Henri Husein Nasution ini menuduh Cabup Madina bapak Harun Mustafa Nasution menggunakan keterangan palsu adalah dinilai perbuatan pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik dan terlebih sebagai upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina”, ujar Ridwan Rangkuti, SH., MH kuasa hukum Harun Mustafa Nasution, Kamis (07/11/2024).

Dalam menyikapi sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang terbit Rabu kemarin (6/11/2024) terkait laporan Henri Husein Nasution ke badan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut,tim hukum Harun Mustafa Nasution telah membuat kajian hukum terkait hal tersebut.

Menurut Ridwan Rangkuti,tuduhan atau fitnah yang dilancarkan oleh Henri Husein Nasution tersebut justru menimbulkan pertanyaan terbalik, keterangan palsu yang seperti apa yang diberikan Harun Mustafa Nasution pada saat mendaftarkan diri sebagai Cabup di KPU Madina,” pungkasnya.

” Lanjutnya, Saya peringatkan saudara Henri Husein Nasution jangan timbulkan gaduh dan menciptakan suasana kisruh jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.Anda harus memahami bahwa berdasarkan fakta hukum, bahwa Harun Mustafa Nasution pernah menjadi anggota DPRD Sumut dan saat calon bupati Madina, pastinya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga KPU Madina menetapkan beliau sebagai Cabup”, papar Ridwan Rangkuti.

Disamping itu, Ridwan Rangkuti juga menegaskan, setelah menerima berkas pencalonan sebagai Paslon Bupati bersama wakilnya Muhammad Ichwan Husein Nasution, KPU Madina telah melakukan tahapan verifikasi faktual berkas bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon bupati. Jadi saudara Henri Husein Nasution ini jangan membuat fitnah yang tidak berdasar apalagi berkoar-koar di medsos, ingat tindakan saudara ini ingin membuat kisruh proses tahapan Pilkada Madina yang sudah kondusif, atas kepentingan siapa yang saudara lakukan ini,” tegas Ketua Peradi Tabagsel itu.

Ridwan mengaku heran dengan tindakan Henri Husein Nasution, bukankah sejak lama Harun Mustafa Nasution secara sah ditetapkan sebagai Cabup Madina lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan.

Ridwan Rangkuti juga mengecam Henri Husein Nasution dalam tindakannya seolah olah menjadi ahli peneliti keabsahan seorang Calon Bupati. “Apa kapasitas saudara menyatakan berkas pak Harun palsu,memangnya saudara siapa dan atas kepentingan siapa tindakan saudara ini, apakah saudara sudah memeriksa semua berkas Harun Musatafa Nasution, ini menyangkut harkat martabat dan nama besar pesantren Musthafawiyah Purba Baru?,” kecam Ridwan.

Kemudian Ridwan juga menyebutkan, “Harun Mustafa Nasution sudah dua periode menjadi anggota DPRDSU, artinya dalam tahapan itu tentunya KPU Sumut telah melakukan verifikasi faktual berkas Harun Mustafa Nasution, begitu juga saat mendaftar sebagai Cabup Madina, sehingga dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon Bupati Madina pilkada 2024.

Jadi kembali saya peringatkan jika saudara Henri terus-terusan membuat oceh-ocehan dan memposting Dumas ke medsos, kami akan tempuh upaya hukum”, sebut Ridwan.

(S.Nasution)

Pos terkait