Konflik Penambang Lokal vs Perusahaan Tambang di Pohuwato Makin Panas

MPI, Pohuwato – Polemik antara penambang rakyat dan perusahaan pemegang konsesi tambang di Gunung Pani kembali memanas. Sabtu. 9 Agustus 2025 sore, sebuah alat berat ekskavator jenis JCB milik penambang lokal Pohuwato disita oleh pihak perusahaan yang diduga PT. PGP dan diangkut menuju Marisa.

Pendiri LSM Labrak, Soni Samoe, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai langkah perusahaan menunjukkan inkonsistensi sikap dan diskriminasi yang berpotensi memperuncing konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Dengan alat berat yang mau masuk dengan konsentrasi massa dari luar Pohuwato dengan sajam, pada saat itu tak ada tindakan aparat dan perusahaan. Kenapa justru alat berat penambang lokal yang mau turun ke kampung karena mau berhenti menambang malah dihadang oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres,” tegas Soni.

Secara yuridis, perusahaan beroperasi di bawah payung Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, kekuatan hukum formal bukanlah satu-satunya sumber legitimasi dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam banyak studi akademis, legitimasi sosial dianggap setara pentingnya, karena bersumber dari penerimaan masyarakat yang terdampak langsung.

Gunung Pani bukan sekadar lahan tambang; bagi penambang rakyat Pohuwato, wilayah ini merupakan bagian dari tanah leluhur yang telah mereka kelola dan warisi turun-temurun. Pengabaian atas nilai-nilai historis dan kultural tersebut menempatkan kebijakan perusahaan dalam posisi yang secara moral problematik, meski secara legal dapat dibenarkan.

Pendekatan represif terhadap penambang lokal, sementara membiarkan mobilisasi massa dari luar daerah tanpa intervensi, menciptakan kesan bahwa perusahaan lebih mengutamakan kepentingan ekspansi operasional dibanding menjaga stabilitas sosial. Fenomena ini dalam kajian sosiologi politik disebut sebagai selective enforcement—penerapan aturan secara tidak konsisten sesuai kepentingan dominan.

Selain itu, kegagalan perusahaan untuk membangun ruang dialog yang setara dengan komunitas lokal menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara global. Padahal, prinsip ini menjadi rujukan utama dalam proyek ekstraktif yang bersinggungan dengan masyarakat adat atau lokal.

Konflik semacam ini bukan sekadar persoalan tambang, melainkan cerminan relasi kuasa yang timpang. Jika dibiarkan, ketegangan antara legitimasi hukum dan legitimasi sosial akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap baik institusi negara maupun entitas bisnis.

Dalam perspektif akademis, langkah korporasi yang mengedepankan klaim legal sambil mengabaikan realitas sosial setempat adalah bentuk moral disengagement—suatu kondisi di mana pelaku melepaskan tanggung jawab etis demi tujuan ekonomi. Tanpa koreksi kebijakan yang menempatkan manusia dan sejarahnya di pusat pertimbangan, krisis kepercayaan ini berpotensi menjadi konflik berkepanjangan di tanah leluhur Pohuwato. Red

Pos terkait