Korban Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan, Lapor Polsek Pakis

Oplus_0

MPI, MALANG – Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Roni Kurniadi beralamat tinggal, dusun Rt 03 Rw 06 Tegal Pasangan, desa Pakis Kembar, kecamatan Pakis, pada Rabu malem, sekitar pukul 20.00 wib (04/12), telah terjadi Penganiayaan dan pengancaman pembunuhan kejadian tersebut di dusun Tegal Pasangan, desa Pakis Kembar di rumah Bawon, salah satu tetangga korban.

Kronologi awal
1. Anak korban bernama Zarah, bersama temennya bernama Adam ilham, lalu setelah di rumahnya salah satu tetangga bernama Atul.
2. Korban di datangi dirumahnya oleh pelaku bernama Basuki diajak kerumah Bawon, lalu setelah sampai di rumah Bawon, di ruang tamu korban disuruh duduk oleh pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menghajar pemukulan bertubi tubi terhadap korban hingga babak belur hingga korban mengalami memar di bagian kepala, memar bahu kanan, tangan luka luka.

Dan pelaku saat itu mengeluarkan senjata tajam pisau dari balik bajunya, untuk membunuh korban yang dilontarkan oleh pelaku, sehingga korban dilerai oleh Bawon dan Muklis tetangga korban. Setelah kejadian tersebut Bawon melapor pak Rt 03, lalu ke rumah Rw 06, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun disaat mediasi di rumah ketua Rw, antara korban dan pelaku, justru di saat ketemu korban dihajar lagi oleh pelaku dan pelaku sempat menantang kepada korban tidak takut dengan urusan hukum, kalau mau lapor polisi silakan (kata-kata yang dilontarkan oleh pelaku), sehingga korban keluar pulang ke rumahnya, dan berencana lapor ke pihak berwajib Polsek Pakis.

3. Pada pukul 24.00 wib korban telp ke ketua LSM Gerbang Indonesia mengadu atas apa yang telah menimpa dirinya.

Korban saat kami konfirmasi di Polsek Pakis 5/12, atas kejadian yang dialami membenarkan, apa yang telah dialami, yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dan sekarang telah melapor di Polsek Pakis, dan telah dilakukan Visum di Puskesmas Pakis bersama Petugas Polsek Pakis. “Saya berharap proses hukum berlajut, (Keterangan korban),” ujar Ketum LSM GI, M Muslikh yang kerap disapa OCE, panggilan Tenarnya.

“Kami memang mengawal & dampingi korban penganiayaan dan pengancaman perencanaan pembunuhan, dan pelaku sempat saat kejadian mengacungkan sajam ke korban, sehingga kami kawal untuk pemeriksaan di Polsek Pakis dan berharap kepada Penegak hukum supaya pelaku diproses hukum, agar masyarakat tidak main Hakim sendiri, dan pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.” Jelas Oce.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Penganiayaan berat disini memiliki definisi yang lebih berat dari penganiayaan biasa, diantaranya adalah menimbulkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, dan menyebabkan cacat berat.

Pasal 335 Ayat (1) ke-2 KUHP: Mengancam orang lain dengan kekerasan atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah [2].” Tegasnya.

“Ya, perbuatan membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk mengancam orang lain merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Hal ini dapat dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Darurat, tergantung pada konteks dan detail kejadiannya [1, 2].

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Undang-undang ini sering kali menjadi landasan utama untuk menjerat pelaku yang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah.” Terang Oce kepada awak Media.  *

Tim Patroli

Pos terkait