KRS Istri Seorang Perwira Aktif TNI, Abaikan Panggilan Kepolisian

MPI, JAKARTA – Dalam kesempatan ini Penasihat Hukum dari Hendra Sunarya, yakni Hutomo Lim, SH dari Kantor Hukum Presisi One Jakarta menjelaskan sesuai dengan laporan terhadap kliennya di Polresta Barelang pada tanggal 4 April 2022 lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Ny.KRS dengan nomor laporan STTLP/141/IV/2022 /SPKT/Resta Barelang/Polda Kepri.

Hutomo mengatakan Hendra Sunarya yang sebagai kliennya adalah korban dari Ny.KRS dengan dugaan Penipuan. “Saya sebagai kuasa hukum saudara Hendra jadi merasa sangat kecewa dengan sikap Ny.KRS yang mengaku sebagai istri dari seorang Perwira aktif TNI dan mengaku sebagai seorang Pimpinan PT. AGM.” Kata Hutomo.

“Awalnya mengatakan mempunyai Proyek besar dalam pengerjaan pengerukan dan penggalian dasar laut di Patimban Subang, Jawa Barat, tapi itu ternyata tidak benar dan kemudian Ny.KRS sulit ditemui oleh Hendra setelah mendapat uang hasil menggadaikan sertifikat tanah milik Hendra, bahkan ketika kami investigasi atas nama Perusahaan PT.AGM tidak terdaftar disana. Terlebih saat ini Ny.KRS tidak menghormati Supremasi Hukum yang ada, hingga saat ini Ny.KRS sebagai terlapor belum juga memenuhi panggilan kepolisian di Polresta Barelang sehingga menghambat proses penyidikan, untuk itu dibutuhkan ketegasan pihak Polresta Barelang agar aturan hukum tidak diremehkan oleh Ny. KRS.” Jelasnya kepada awak media. Jumat, (18/2/2023).

Masih Kata Hutomo, Perlu diketahui Hendra Sunarya Warga Batam yang telah menjadi korban, saat ini dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A dengan Nomor : W32-U2/610/HK.02.05.07/II/2023, menyatakan jadwal Lelang Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks/2022/PN Btm, Tanahnya yang bertempat di Dutamas CLS IX Barcelona 17 Batam akan di Lelang oleh Balai Lelang atas Perintah Pengadilan Negeri Batam. Dan atas dilelangnya tanah tersebut, kini klien saya itu mengalami kerugian sebesar 3 Miliar.” Sambung Hutomo.

Hendra pun menyatakan dirinya sangat kecewa atas perlakuan Ny.KRS karena atas perbuatan Ny.KRS tanah Hendra menjadi hilang dan akan segera dilelang oleh pihak Pengadilan Negeri Batam.

Berita ini juga sebelumnya telah tayang di,
https://presisionenews.id/istri-seorang-perwira-menengah-aktif-tni-di-kota-padang-merasa-kebal-hukum-hs-warga-batam-minta-perlindungan-hukum-kepada-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa/

Hutomo menjelaskan Kliennya selama ini sudah berupaya memohon dan meminta Perlindungan Hukum kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. ” Terkait laporan kami ke Jenderal Andika Perkasa karena pada waktu itu adalah sebagai Panglima TNI yang dimana klien saya tengah jadi korban dugaan penipuan Ny.KRS yang mengaku sebagai seorang istri dari seorang Perwira aktif di Komando Militer Resor KOREM Kota Padang, dan hal itu mendapat respon yang sangat positive dari Pak andika saat itu yang langsung memerintahkan kolonel Jefry dari POM AD untuk segera berangkat ke Batam guna penanganan perkara tersebut.”

Dikarenakan pada waktu itu yang perintah langsung adalah dari Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ny.KRS bersama suaminya pun langsung merespon dengan positive, kemudian langsung menghubungi pihak Polres dan juga menghubungi Hendra sebagai Pelapor yang berjanji akan segera menyelesaikan permasalahannya dan akan memenuhi panggilan kepolisian.

“Akan tetapi terlapor tidak penuhi janji dan tidak ada itikad baik selama 10 bulan ini, tidak ada 1 kali pun ia menghadiri panggilan polisi, bahkan suaminya yang seorang perwira aktif yang sebelumnya saya sangat percaya telah berjanji akan menghadirkan istrinya untuk pemeriksaan ternyata hanya omong kosong, dan terkesan dirinya merasa kebal terhadap Hukum.” Ungkap Hutomo.

“Dalam perkara ini proses hukumnya belum jelas, karena sudah sepuluh bulan laporan, namun belum mendapatkan kepastian dan keadilan hukum terhadap klien saya, waktu terus berjalan hingga klien saya menerima surat pemberitahuan bahwa Tanahnya akan di proses lelang hingga mengalami kerugian sebesar 3 Miliar. Seharusnya demi kepastian hukum, pihak Penyidik segera menaikan status Ny.KRS Menjadi tersangka, karena sangat jelas bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan uang yang katanya buat DP pembelian kapal pun tidak pernah ada dibeli. Oleh karena demikian, ketegasan penyidik dari Polres sangatlah dibutuhkan disini.” Tegasnya.

Hendra juga paparkan terkait janji Ny.KRS kepada kliennya yang tidak ditepati.

“Mereka membual dan sejujurnya menurut saya itu pun juga kami anggap suaminya tidak mengindahkan perintah bapak Andika Perkasa. Dilakukan janji tinggal janji rupanya itu hanya trik mereka mengulur waktu untuk menunggu pergantian Panglima TNI dan sampai saat ini panggilan kepolisian tidak pernah mereka hadiri, dan janji akan segera menyelesaikan, masalah tersebut berlanjut tidak terselesaikan, dan kerugian klien saya yang telah menjadi korban saat ini tanahnya sampai dilelang.” Pungkas Hutomo.

Selanjutnya Hendra Sunarya melalui kuasa hukumnya Hutomo Lim, SH akan berupaya mengajukan lagi permohonan perlindungan hukum kepada bapak Panglima TNI saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Yudo Margono.

Karena menurut dirinya hal itu sangat jelas  Ny.KRS berlindung di balik suaminya yang seorang perwira TNI aktif dengan alasan sedang mendampingi berdinas.

( * )

Sumber : Advokat Hutomo Lim, ST., SH.

Pos terkait