Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Winokerto awetan Resmi Masuk Ke Kejati Jateng

Oplus_0

MPI, SEMARANG, – Rasa prihatin atas tata kelola keuangan desa kembali mencuat ke permukaan. Pada Rabu siang, 10 Desember 2025, suasana lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 14, Semarang, tampak lebih ramai dari biasanya. Seorang warga masyarakat, Ali Rosidin, datang menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi dan mal-administrasi terkait pengelolaan Pendapatan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, periode anggaran 2021–2025.

 

Penyerahan laporan tersebut disambut oleh petugas PTSP Kejati Jateng yang kemudian menerbitkan Tanda Terima Nomor LP.001/PKL-XII/2025. Dalam dokumen resmi itu tercantum bahwa Kejati Jateng menerima satu berkas laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dengan total akumulasi nilai Rp 4.873.189.000,00.

 

Berdasarkan berkas laporan yang ikut dilampirkan, nilai dugaan ketidaksesuaian realisasi dana desa disebutkan sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2021: Rp 879.319.000

Tahun Anggaran 2022: Rp 935.087.000

Tahun Anggaran 2023: Rp 826.510.000

Tahun Anggaran 2024: Rp 1.091.398.000

Tahun Anggaran 2025: Rp 1.140.875.000

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, pelapor menegaskan bahwa pengaduan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana dijamin oleh PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelapor menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut harus ditelusuri lebih jauh karena menyangkut kepentingan publik, transparansi, serta akuntabilitas dana negara yang masuk ke desa.

Laporan tersebut secara tegas mencantumkan pijakan regulasi, yakni:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

3. UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 108, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

 

Dalam uraian tersebut, pelapor menekankan bahwa laporan diajukan demi kepastian hukum serta agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif sesuai mekanisme perundang-undangan.

 

Serangkaian foto yang ikut melengkapi berkas menunjukkan proses penyerahan laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pelapor, yang terlihat membawa berkas laporan, disambut oleh petugas perempuan berseragam formal yang menerima dan memverifikasi dokumen tersebut. Stempel resmi PTSP Kejati Jateng membubuhkan legitimasi bahwa laporan telah diterima secara Resmi.

 

Mewakili masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin menyampaikan bahwa laporan ini dibuat untuk memastikan tata kelola dana desa dapat berjalan transparan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Ia berharap Kejati Jateng memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyimpangan tersebut, sekaligus melakukan penelusuran mendalam atas data yang telah disampaikan.

 

Meskipun laporan sudah diterima, pihak Kejati Jateng belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Sesuai ketentuan hukum, laporan ini akan masuk pada tahap verifikasi dan telaah awal sebelum diputuskan masuk ke proses penyelidikan.

 

 

Laporan dugaan penyimpangan dana desa dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap pengelolaan dana desa di Jawa Tengah. MPI, ( Media PatroliIndonesia.com ) akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan ini hingga ada tindak lanjut resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

( Jambul )

Pos terkait