LBH Wahana Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum untuk Narapidana

MPI, Pohuwato – 17 Januari 2025 – Bahwa diawal tahun 2025. Organisasi bantuan hukum LBH wahana keadilan mendatkan kesempatan didalam memberikan penyuluhan hukum dilapas klas IIB Pohuwato. Adapun kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Lembaga pemasyarakatan Pohuwato bersama LBH Wahana Keadilan yang ditanda tangani diawal Januari 2025.

Bahwa penyuluhan hukum kali ini bertemakan ruang akses para terpidana dalam melakukan upaya hukum.  Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap terdakwa yang telah mendapatkan putusan hukum pengadilan negeri, mereka masih memiliki hak baik mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dan upaya hukum kasasi, bahkan merekapun masih mendapatkan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 wita dan selesai pukul 11.40 sebelum jelang sholat jumat, peserta kegiatan ini berjumlah kurang lebih 25 orang. Yang semuanya terdiri dari para terpidana dan ada yang masih sebagai terdakwa yang dalam perkaranya masih berproses dipengadilan.

kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari kepala Lapas Pohuwato ,  bapak Tristiatoro adi wibowo. beliau menyampaikan agar kegiatan ini bisa menjadi ruang aspirasi wargan binaan dalam memperjuangkan keadilan melalui rekan rekan LBH dipohuwato, apalagi sebagian peserta masih berstatus terdakwa dan sebagian lagi terpidana

Bahwa antusias peserta terlihat selama penyuluhan. Ada beragam pertanyaan dan pernyataan yang diterima oleh Narasumber.

Menurut stenli nipi yang merupakan narasumber kegiatan ini, dominasi pertanyaan mereka peserta adalah timbulnya dilema saat melakukan upaya hukum banding dan kasasi  adalah  ketakutan jika hukuman mereka bertambah, hal ini yang kami luruskan bahwa upaya hukum adalah hak dari para warga binaan jika mereka tidak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama Mereka dapat melakukan upaya hukum baik banding kasasi ataupun PK (Peninjauan Kembali) dan hal itu tidak dipaksakan semua kembali kepada para wargabinaan, adapun soal putusan akan naik atau turun atau putusan bebas adalah kewenangan majelis hakim mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. Red

Pos terkait