Limbah Lumpur Pengerjaan Proyek Bandara Madina Merusak Puluhan Hektar Lahan Warga Sekitar

MPI, Madina – Dalam proses pengerjaan Proyek Bandara di Bukit Malintang yang sedang berlanjut pelaksanannya, saat ini sangat berdampak negatif atas Limbah yang berbentuk Lumpur dan dianggap dapat menganggu kehidupan masyarakat sekitar, khususnya di Desa Huta Damai dan Desa Kampung Baru, kecamatan Panyabungan Utara, kabupaten Mandailing Natal, provinsi Sumatera Utara.

Dengan berbagai Rangkuman informasi dari Para Tokoh-tokoh Masyarakat saat ditemui awak media, Selasa (01/08/2023) di wilayah Panyabungan.

Para tokoh masyarakat menyebutkan,
lumpur diperkirakan berasal dari Proyek Bandara yang mengalir. “Lumpur itu selalu menggenangi aliran persawahan kami di desa ini. Kami masyarakat, mengutarakan ini karena sudah merasa terganggu, mata pencarian masyarakat yang telah lama kami merasakan sangat terganggu. Sebelumnya kami upayakan mengatasi hal ini dengan melakukan secara bergotong royong yang berulang-ulang namun hanya menghabiskan waktu kami saja kalaulah Limbah tersebut masih saja mengarah ke Desa ini.” Jelasnya.

“Kami tak akan pernah bisa mengatasi limbah tersebut jika sumbernya tidak membuat solusi atas dampak ini, akan tetapi ini jadi berujung pokok penghalang hasil ataupun dampak gagal Panen seperti waktu-waktu sebelumnya baik dalam bidang pertanian maupun perkebunan seperti panen padi dan karet atau juga yang lainnya yang ada di Desa ini.” Ungkapnya.

“Kondisi ini total diakibatkan atas unsur Limbah dari pengerjaan Proyek yang ada di Bandara Bukit Malintang yang terus akan mengalir ke Desa Huta Damai dan Desa Kampung Baru.” Sambungnya.

“Dan dari dampak ini kami sudah sampaikan atas rasa keberatan ke pihak pengerjaan proyek Bandara pada beberapa Minggu yang lalu yang, langsung mereka menyaksikan hal itu di lapangan, namun sampai saat ini belum ada pergerakan yang nyata atas tinjauan tersebut.” Pungkasnya bersma para tokoh masyarakat setempat.

Dedi Saputra selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Sakti Kabupaten Madina menanggapi hal ini. “Bahwa pihak kontraktor yang khususnya memiliki Tender di Proyek Bandara Bukit Malintang yang melakukan pengerokan di lokasi Bandar sehingga berdampak fatal pada areal Persawahan, Perkebunan dan Kolam milik masyarakat yang tidak dapat menuai hasil ataupun gagal panen, yaitu Desa Huta Damai, Kampung Baru, diduga kuat hal ini telah mengangkangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang telah menimbulkan pengerusakan berbagai tanaman dan juga kerusakan Lingkungan hidup dimana pencemaran air tidak lagi dapat di fungsikan/termanfaatkan oleh masyarakat tersebut.

“Hal ini tidak bisa terbiarkan, akan memakan waktu yang berlarut-larut dan apabila ini tetap terabaikan, maka sudah semestinya mereka itu berhadapan dengan pihak Penegak Hukum.” Tegas Dedi.

( Suardi )

Pos terkait