LMPI Mengadakan Silaturohmi Tanpa Batas dan Menyentuh Ranah Perlindungan Konsumen dari Gangguan Debt Collector

Patroliindonesia.com – Tangerang, Laskar merah putih Indonesia (LMPI) mengadakan kegiatan Silaturohmi tanpa batas dalam menyambut bulan suci Ramadan.

H. Asep Senopati selaku ketua LMPI, dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat menyongsong bulan suci Ramadan, mudah mudahan walaupun di situasi covid-19, kita bisa melaksanakan ibadah puasa dengan Khusyu dan tenang,” ujar H. Asep

H. Asep pun menyampaikan tentang permasalahan Kehadiran debt collector yang selalu bikin resah masyarakat.

“Debt collector sudah dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui prosedur yang benar.

Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu,” ujarnya.

Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

“Peraturan Kapolri Menyebut yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit hanya Polisi, Ini Dasar Hukumnya.

Namun seolah disangkal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).” Tambahnya.

“Bahwa putusan MK justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.” Jelas H. Asep.

(Adeilyas)

Pos terkait