Lutfi Minta Kepolisian Segera Tindaklanjuti Perkara Laporan Asusila Istrinya di Probolinggo

MPI, Probolinggo, Jatim – Berawal saat ibu muda bernama Arifatul Kurnia (Korban) yang sebagai ibu rumah tangga dari 2 orang anak dan ditinggal suami Muhamad Lutfi saat melaksanakan pekerjaan memandu kegiatan umroh dan ibadah Haji ke Arab Saudi di perusahaan Travel Umroh.

Lutfi yang pernah aktif pada kegiatan Pers dan Organisasi diwilayah Probolinggo juga sangat kaget saat menerima kabar istrinya telah dilecehkan oleh pemuda yang masih kerabatnya, yang disinyalir tersangka pelaku adalah suami dari Keponakannya sendiri.

Langsung saja lutfi mendampingi istrinya untuk melakukan laporan ke Polisi diwilayah setempat, kemudian ia pun datang ke Polres Probolinggo dan laporannya pun diterima pada tanggal 03 Maret 2023.

Kemudian lutfi juga menceritakan kronologi awal perkara kepada para awak media, yang berlanjut kepada proses pengembangangan yang tidak kunjung datang kepada dirinya.

“Awalnya istri saya diajak chat by whatsapp hingga berlanjut saling curhat dan obrolan mesum, hingga istri saya diancam, diajak paksa melayani nafsu bejatnya.” Kata Lutfi.

“Menurut cerita istri saya Arifatul Kurnia, dia awalnya diajak curhat melalui hp kemudian si Yanto (Pelaku-red) minta hadiah ciuman. Dan selanjutnya Yanto mengancam, chatnya mau ditunjukan ke istrinya kalau gak ngasih ciuman.” Jelas Lutfi Menanbahkan.

“Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2023 pelaku minta dibuka kan pintu kamarnya istri saya pada jam 9 malam, yang terpaksa dibuka, dan langsung pelaku minta istri saya untuk melayani nafsu bejatnya itu. Namun akhirnya terungkaplah saat ketemu sama istri Yanto yang pada waktu itu datang kerumah hingga Yanto langsung melarikan diri atau kabur lewat atap rumah saya pak.” Sambung Ceritanya.

Masih kata Lutfi, “Kami selaku pihak korban meminta agar pelaku dapat dihukum dan menjalankan sesuai proses hukum undang undang perzinaan dan pengrusakan rumah orang pak. karna rumah saya pun atapnya rusak semua akibat pelaku lewat atas.”

Disisi lain, Lutfi pun mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hal ini ke Polres Probolinggo, namun ia merasa hingga saat ini belum ada arahan atas pengembangan laporannya dari pihak Kepolisian.

“Saya melaporkan sejak tanggal, 02 Maret 2023, namun hingga kini saya baru hanya sekali dipanggil untuk datang, dan istri saya sempat ditawarkan mediasi sedangkan Lutfi merasa Yanto yang sebagai pelaku belum juga ada panggilan dari kepolisian. Saya berharap dengan standar SOP kepolisian dan SPPHP untuk pemenuhan hak saya sebagai pelapor, saya juga kan berhak dilayani sebagai warga negara Indonesia.” Pungkasnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Polres Probolinggo enggan bertemu dan menjawab konfirmasi dari awak media.

Para awak media mempertanyakan melalui pesan whats’app dan coba menghubungi langsung no seluller ponsel milik Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo tertera di LP yang diterima dari pihak keluarga korban namun belum mendapatkan jawaban atau tanggapan untuk pelayanan sesuai UU KIP.  “Ya benar, hingga saat ini saya juga belum menerima jawaban dan respond apapun dari pihak kepolisian,” ujar Achmad Sujana selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Patroli Indonesia melalui ponsel. Jumat lalu, (25/3/2023).

“Mungkin upaya selanjutnya, saya bersama rekan-rekan dari Forum Pemred dan Forum Pimred serta dari persatuan Wartawan di seluruh nasional yang tengah saya pimpin langsung, akan segera turut mengkonfirmasi hal terkait perkara asusila terlaporkan yang wajib di publish sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) serta kelanjutan proses hukumnya dan Klarifikasi atau Konfrensi Pers terkait pelayanan publik di Polres Probolinggo.” Tutupnya.

(Red/Tim)

 

Pos terkait