MPI |TANGERANG KABUPATEN – Praktik diduga penimbunan Solar dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi terdapat nya Lokasi Gudang Transportir kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Jumat, 13 Februari 2026, tim media gabungan investigasi menemukan sebuah lokasi yang di duga Gudang Solar sebagai gudang BBM ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Banten Indonesia 15560 Kabupaten Tangerang Lokasi tersebut berada di kawasan desa padat namun aktivitasnya diduga telah berlangsung lama, sistematis, dan terorganisir, jauh dari kesan sporadis atau kebetulan.
Berdasarkan penelusuran lapangan sekitar pukul 12.58 WIB, akses menuju lokasi dimulai dari jalan utama desa Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Di Pinggir Jalan tampak sebuah bangunan pintu seng, Dari luar terlihat seperti banyak mobil Transportir, disaat penulusuran pertama Tgl. (10/02/2026) Awak media melihat mobil transportir masuk ke gudang seng tersebut dan tercium bau solar saat melintasi awal.
Dan awak media pun mengkonfirmasi kepada pemilik gudang dengan inisial (Bxxy) terkait izin usaha pada sore hari menjelang malam saat itu awak media mengkonfirmasi bahwa Bxxy menjelaskan ini adalah tempat parkir mobil transportir saja, dengan tangki kosong sekalipun ada bau solar itu hanya kencingan solar yang sudah dibawa,” ucap nya.
Saat tim media berada di lokasi, ditemukan pekerja didalam nya tapi tertutup di saat ada aktivitas pekerja didalam gudang, namun dari celah atap terlihat jelas tumpukan jerigen berbagai ukuran. Situasi ini di duga bahwa aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM dilakukan pada jam-jam tertentu untuk menghindari pengawasan, sebuah pola klasik dalam kejahatan distribusi BBM ilegal. Sejumlah kendaraan transportir disebut kerap keluar masuk lokasi tersebut, dengan pasokan BBM yang diduga berasal dari beberapa SPBU di sekitar Kabupaten Tangerang.
BBM bersubsidi yang sejatinya dialokasikan untuk masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, diduga dialihkan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga berkali lipat. Negara dirugikan, masyarakat kehilangan haknya, dan hukum seolah dipertontonkan dalam posisi tidak berdaya ketika berhadapan dengan simbol seragam dan kewenangan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang menggerogoti keadilan sosial dan tata kelola energi nasional.
Untuk kepentingan keberimbangan informasi, tim media gabungan investigasi telah berupaya konfirmasi hingga rilis ini disusun dan dipublikasikan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan terkait temuan gudang BBM ilegal tersebut yang disebut oleh Bxxy adalah sarana parkir Mobil Transportir yang makin menguatkan kembali awak media saat konfirmasi dan izin untuk melihat isi isi dari mobil transportir di Hari Rabu (11/02/2023) tidak diperkenankan masuk hanya terlihat mobil mobil transportir terparkir didalam gudang tersebut, dan kami pun datang kembali mengkonfirmasi kembali di hari Kamis dan Jumat di saat ditanyakan oleh pihak pekerja disini adalah gudang parkir Mobil Transportir saja,” ucap pekerja.
Secara hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi (Rp60 miliar). Jika perbuatan dilakukan secara terorganisir, berulang, dan melibatkan jaringan distribusi, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai peran masing-masing pelaku.
Keberadaan gudang BBM ilegal di tengah permukiman warga juga menghadirkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Bio Solar merupakan bahan mudah terbakar, dan penyimpanan dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan merupakan potensi bencana. Risiko kebakaran dan ledakan tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga warga sekitar yang sama sekali tidak tahu-menahu, sebuah bentuk kejahatan yang secara moral sama brutalnya dengan perampasan hak ekonomi masyarakat.
Fakta bahwa aktivitas ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa tindakan hukum yang tegas memunculkan pertanyaan tajam di ruang publik: di mana pengawasan aparat, dan mengapa praktik seterang ini bisa tumbuh subur? Apakah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan atribut seragam?… Ataukah ada pembiaran sistematis yang menjadikan kejahatan energi ini sebagai ladang basah bagi segelintir pihak?
Kasus ini menuntut respons cepat, tegas, dan transparan dari seluruh institusi terkait, baik kepolisian, Pertamina, maupun Polisi Militer TNI.Ÿ Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa BBM subsidi dapat dirampok tanpa konsekuensi selama pelakunya berlindung di balik jabatan dan simbol kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh gudang-gudang gelap di gang sempit, dan hukum tidak boleh berhenti sebagai teks indah tanpa keberanian implementasi.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seragam, pangkat, atau profesi apa pun tidak boleh dijadikan tameng untuk merampok hak subsidi rakyat,” tegas salah satu anggota tim investigasi. Pernyataan ini menjadi penutup sekaligus peringatan keras bahwa keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan keberanian aparat diuji bukan pada lemahnya rakyat, melainkan pada kuatnya pelaku.
Abib & team













