Mahasiswa Ditangkap Anggota BNNK Membawa Narkotika Jenis Sabu

Foto : Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol. Arifieli Zega (tengah) saat konfrensi pers di kantor BNNK Gunungsitoli.

Patroli Indonesia | GUNUNGSITOLI – Karena bawa narkotika jenis sabu, mahasiswa berinisial RL yang tinggal di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Sabtu (14/05).

Selain  RL, BNNK Gunungsitoli juga menangkap Kernek truk berinisial KH alias Khairul warga Sibolga yang ikut di atas truk ekspedisi yang dikendarai RL dari Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan kepala BNNK Gunungsitoli Kompol.Arifieli Zega saat konfrensi pers di kantor BNNK Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Rabu (18/05/2022) sebelumnya.

Kepala BNNK Gunungsitoli memberitahu, RL selain mahasiswa, dia juga menjalankan usaha keluarganya membawa mobil ekspedisi antara Medan menuju Nias dan sebaliknya.

“RL menjalankan kuliahnya secara online, sehingga dia bisa mengelola usaha keluarga membawa mobil ekspedisi Medan – Nias dengan kerneknya,” terang Kompol Arifieli Zega.

Penangkapan RL dan KH alias Khairul menurut Kepala BNNK Gunungsitoli berdasarkan informasi dari Sibolga kepada BNNK Gunungsitoli.

“Personil kita langsung menjaga di Pelabuhan Gunungsitoli, pada Sabtu lalu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 wib, dan mendapati mobil yang ciri cirinya diberitahu bawa narkotika turun dari kapal,” jelasnya.

Setelah supir RL, kernek KH alias Khairul dan mobil diperiksa, personil BNNK Gunungsitoli mendapati barang haram narkotika jenis sabu dibawah jok tempat duduk supir.

“Selain narkotika jenis Sabu seberat 1,2 gram, personil kita juga menemukan plastik plastik kecil untuk membagi bagi barang haram tersebut.” Tuturnya.

Kepada media dia membeberkan jika pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan seseorang dari Sibolga.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, dan kedua tersangka kita jerat pasar 112 ayat (1), Yunto pasal 114 ayat (1) undang undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Arifieli. (GALI ZEBUA).

Pos terkait