MPI, Jember – Oknum stas Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat perdata di Pengadilan Negeri Jember. Majelis hakim yang memeriksa perkara, Zamzam Ilmi, Kamis (14/8/25) siang menggelar sidang perdana perbuatan melawan hukum yang diajukan SK, seorang janda warga kecamatan Sukorambi, kabupaten Jember, melalui kuasa Hukumnya, Moh. Husni Thamrin menggugat seorang laki-laki yang sudah beranak-isteri, DSN (58), warga kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates, oknum karyawan kantor BPN kabupaten Bondowoso, sebelumnya BPN Jember.

Ikhwal perkenalan antara SK dengan DSN, diterangkan Thamrin, terjadi pada sekitar tahun 2024, dikenalkan oleh notaris. “notaris itu mengarahkan SK agar mengurus penerbitan sertifikat untuk tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, “ DSN melalui oknum notaris itu juga berupaya meloroti dengan biaya yang fantastis, puluhan juta, padahal biaya PTSL sudah ditentukan”, ujarnya.
Saat itu DSN menjabat sebagai ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember menawarkan akan membantu kelancaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon SK. Setelah SHM atas nama SK terbit bulan Agustus 2024, DSN terus mendekati SK, di rumahnya di tempat usahanya;
Modus DSN mendekati SK dengan cara menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah dan sudah 6 (enam) tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal.
Kemudian DSN membujuk rayu akan menikahinya, setalah permohonan cerai talak terhadap isterinya, SW di Pengadilan Agama Jember selesai. Tak bosan, membujuk rayu dan janji manis akan menikahi SK, sampai kemudian janda pengusaha itu luluh, “merasa sudah masuk perangkap jeratnya, DSN sejak awal Juni 2025 meminta untuk tinggal di rumah janda itu”, “berbagai cara dilakukan DSN agar SK untu berhubungan badan (sex) layaknya suami isteri”.
Awalnya SK menolak permintaan untuk berhubungan badan, karena bukan suami isteri, tetapi DSN terus mendesak dan menjanjikan akan mengawini, sampai kemudian terjadi hubungan badan dan dilakukan kembali pada hari-hari berikutnya tetapi kemudian janji mengawini diingkari.
Kepada media ini, SL mengaku DSN menggaulinya (berhubungan intim) tak terhitung kalinya, lebih dari 100 (seratus) kali, “bahkan sehari kadang 3 sampai 4 kali”, ujarnya. Ditambahkan SK, “saya sering menagih janjinya untuk menikahi saya”, “minta DSN untuk bertanggungjawab, tetapi dia selalu menghindar dan mengingkari janjinya untuk mengawini”.
merasa telah menanggung perasaan malu kepada keluarganya dan mengalami penderitaan lahir batin sehingga mengakibatkan kerugian materiil, “saya gugat saja, biar pengadilan yang memberi keadilan dan menghukum dia dengan putusan yang setimpal”, tegasnya. Tak hanya itu, selama hidup menumpang di rumah SK, “dia makan minum gratis, dia makan minum numpang tidak bayar”, terangnya.
Dalam surat gugatannya, SK meminta kepada DSN membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil (Moril) karena keresahan, rasa malu dan tekanan psykis, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila dijumlahkan seluruh kerugian baik materiil dan imateriil (moril) yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara Thamrin, selaku kuasa hukum SK mengaku upaya meminta keadilan, tidak hanya dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi juga akan melaporkan secara pidana penggelapan barang milik BPN Jember, “saya juga akan mengadukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN”, agar oknum mesum seperti DSN dipecat”, tegasnya. **












