MPI, Tanggerang – Pada Saat awak media mendatangi salah satu kios, yang diduga kerap melakukan transaksi jual-beli obat terlarang dikuatkan dengan pengakuan penjaga kios yang tidak mau menyebutkan nama dan juga mengatakan belum pernah ketemu sama kordinya. Toko berlokasi di Perum Suradita Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tanggerang.
Penjaga toko mengatakan bahwa dia baru saja buka, namun menyebutkan ada yang mengurus sebagai kordinya, berinisial (R).
Pada saat awak media datang belum terlihat pembeli, tapi menemukan barang bukti dan menguatkan dugaan peredaran Obat-obatan daftar G, karena penjaga toko mengaku benar telah menjual obat-obatan tipe G tersebut. Selasa (07/08/2024).
“Saya baru pak, dan saya belum pernah bertemu dengan kordinya, tapi sekarang bukan lagi (F) sudah berganti pengurusnya yaitu (R). Nanti bapak langsung aja coba hubungi dia pak,” ungkap Penjaga Toko yang tidak mau disebutkan namanya.
Di tempat berbeda awak media segera menghubungi pihak polres Tanggerang untuk menanyakan keberadaan dan maraknya peredaran obat-obatan tersebut.
Padahal toko-toko tersebut pernah ditutup tapi sekarang sudah mulai buka kembali. Hal ini ada dugaan pihak kepolisian tutup mata, sehingga hal ini kembali terulang.
Dan sampai berita ini diturunkan pihak media sudah mencoba berkomunikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cisauk, tetapi belum ada balasannya bahkan belum diangkat. Maka pihak media juga mengkonfirmasi ke Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Atas informasi itu, masyarakat meminta kepada pihak Berwajib segera menutup toko-toko yang menjual obat-obatan daftar G tersebut, bahkan pengedar harus juga dikenakan sangsi karena telah melanggar undang-undang kesehatan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya dan Mabes polri.
Reporter : Jefri & team












