MPI, POHUWATO – Aparat kepolisian diharapkan segera bertindak dalam menegakkan hukum terkait laporan dugaan pengingkaran tanggung jawab dalam insiden kecelakaan kendaraan yang melibatkan R.A. sebagai terlapor dan H.L. sebagai pelapor.
Laporan resmi telah diajukan oleh H.L warga Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, kepada Polsek Paguat, dan masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari pihak kepolisian. Rabu, 26 Maret 2025.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Maret 2025, ketika kendaraan milik H.L. yang terparkir di depan rumahnya ditabrak oleh R.A. Terlapor awalnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, namun ketika pelapor menagih janji tersebut keesokan harinya, ia justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan berupa penolakan dan hinaan dari R.A.
Dari sudut pandang hukum, tindakan R.A. telah memenuhi unsur “Pasal 1365 KUHPerdata” yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”
Selain itu, dugaan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sesuai dengan “Pasal 310 KUHP” yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum tanpa penundaan, sesuai dengan prinsip “due process of law” yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan cepat.
Ketegasan aparat dalam menangani laporan ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi pelapor, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Polsek Paguat diharapkan segera mengambil langkah hukum dengan memanggil terlapor dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi—hukum tidak boleh menjadi alat negosiasi, melainkan harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu tindakan nyata. Red**












