Masyarakat Sembalun Menggugat Terkait Putusan Pengadilan Negeri Selong, dan Terus Melakukan Upaya Hukum

Masyarakat Sembalun Menggugat Terkait Putusan Pengadilan Negeri Selong, dan Terus Melakukan Upaya Hukum

LOMBOK TIMUR – NTB |
Sembalun menggugat mengenai isu tentang pengakuan PT. SKE yang telah menang dan mengklaim putusan tersebut sebagai dasar dalam mengambil hak masyarakat disana. Namun fakta sebenarnya adalah keputusan itu belum inkrach karena masih dalam proses pengajuan banding ke PTUN.

Keputusan Pengadilan Negeri Selong ini sangat tidak adil dan dinilai merugikan masyarakat. Terdapat alat-alat bukti yang tidak sesuai bahkan memutuskan perkara milik orang lain yang tidak masuk para pihak dalam perkara tersebut.

Atas dasar kesungguhan masyarakat tersebut, kemudian hadirlah para pengacara yang membela secara sukarela untuk membantu masyarakat.

“Para pengacara ini sukarela tidak pernah meminta upah kepada masyarakat bahkan berkorban tenaga dan waktu yang tidak sedikit juga membantu konsumsi masyarakat yang sidang, mereka sangat tulus mambantu masyarakat yang tetindas akibat keserakahan para oknum pengambil hak masyarakat secara zalim dengan proses penerbitan HGU yang tidak sesuai hukum”, ungkap Amaq Drian selaku ketua koordinator perjuangan.

D34H

Pos terkait