MPI, Gunungsitoli – Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Orani Wilfrid Lase, SH selaku Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, bahwa Pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Karya Septianus Bate’e berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertanggal 21 juni 2024, yang menjelaskan bahwa Karya Septianus Bate’e telah melanggar undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Selasa (1/7/2024).
Oknum PNS atas nama Karya Septianus Bate’e yang telah diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menjadi anggota partai politik.
Kepala kantor regional VI BKN menjelaskan bahwa, Karya Septianus Bate’e, SSTP., MAP dengan NIP. 198409162003121001 dinyatakan terdaftar sebagai anggota partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024″.
Dengan adanya surat kepala kantor regional VI BKN tentang pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil atas nama Karya Septianus Bate’e yang tertuju kepada Walikota Gunungsitoli, sebagaimana pelanggaran pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yaitu, pasal 52 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta Pasal 250 huruf c dan pasal 255 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Sowaa Laoli, SE., M.Si selaku Wali Kota Gunungsitoli setelah menerima surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 208/KR.VI/BKN/VI/202, tertanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP., MAP.
Walikota Gunungsitoli mengacu dengan surat tersebut mengeluarkan serta menandatangani surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Karya Septianus Bate’e, terhitung dari tanggal 28 juni 2024, dengan nomor surat : 100.3.3.3 -246 tahun 2024.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa oknum PNS atas nama Karya Septianus Bate’e telah menjadi anggota partai politik.
(GL.ZEBUA)












