Patroli Indonesia, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerima audiensi 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendes PDTT yang sudah Bekerja Bersama Desa selama dua pekan di Kabupaten Blitar, Kamis (15/4).
Program ASN Bekerja Bersama Desa merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar ASN tak hanya bekerja di kantor saja, namun juga turun langsung ke lapangan.
Program ini merupakan pilot project pertama yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT.
Dalam pertemuan itu, peserta yang telah mengikuti program tersebut melaporkan terkait hal-hal yang sudah dilakukan, termasuk kendala, peluang dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Luthfy Latief selaku penanggung jawab program ASN Bekerja Bersama Desa dan juga sebagai Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala yang ada dalam aplikasi pendataan.
Menurutnya kendala utama yang dihadapi adalah hampir seluruh desa di Kabupaten Blitar belum membuat Pokja pendataan.
Namun begitu, pihaknya cukup senang karena pemerintah daerah memberikan support yang luar biasa kepada peserta ASN kerja bersama desa.
“Sehingga yang dilakukan secara intens di hari pertama dan kedua di lapangan oleh peserta adalah mengunjungi semua kecamatan untuk bertemu langsung dengan camat untuk mendorong untuk segera dibentuk tim data. Alhamdulillah, peserta PNS bekerja bersama desa ini telah melaksanakan tugas, selama pelaksanaan,†jelas Luthfy.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengucapkan terima kasih kepada PNS yang sudah mengabdi dan bekerja bersama desa. Terkait dengan aplikasi dan pendataan, Ia meminta kepada kepala desa untuk diisi dengan sebenar-benarnya.
Menurutnya, jika data yang terdapat dalam aplikasi SDGs Desa tersebut diisi dengan main-main, maka perencanaan pembangunan di desa tersebut pasti keliru.
“Karena data SDGs Desa ini dari desa, oleh desa, untuk desa. Yang penting diyakinkan, bahwa data desa berbasis SDGs Desa ini adalah betul-betul basis untuk perencanaan pembangunan, makanya jangan main-main,†ungkap Gus Menteri.
Terkait dengan perubahan data dalam aplikasi, yang bisa mengubah data tersebut hanya admin desa selaku pemilik, dalam hal ini kepala desa atau yang didelegasikan, kemudian Kemendes PDTT dalam hal ini instansi terkait yang mengawal penggunaan dana desa.
Apabila kepala desa tidak memiliki kapasitas di bidang IT untuk menjadi admin, lanjut Gus Menteri, bisa mendelegasikan kepada perangkat desa yang mempunyai kapasitas di bidang IT.
“Harus tegas kita nyatakan, yang berhak menjadi admin adalah kepala desa, masalah kepala desa mendelegasikan, tinggal bentuk pendelegasiannya bagaimana, cukup secara lisan atau tertulis. Karena ini pertanggungjawaban yang sangat penting kalau terkait data, tidak boleh main-main,†jelas Gus Menteri.
Program ASN Bekerja Bersama Desa ini tak hanya dilakukan di Kabupaten Blitar saja, akan dilanjutkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas pendampingan dalam pelaksanaan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa.
Harapannya, pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa akan memberikan kemudahan dalam melakukan proses pembangunan, terutama dalam pengentasan kemiskinan di desa. (red)