MPI, Tangsel – Menyangkut etika moral serta norma pada Pejabat Pelayanan Publik yang ada di beberapa OPD Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan aktivis, salah satunya dari Cecep Anang Hardian, yang cukup Vokal menyuarakan penilaiannya ketika ditemui di warung kopi yang ada serpong utara. Kamis (24/10/2024).
Menurut Cecep Anang, itulah perlunya mengimplementasikan terkait etika pejabat publik. Khususnya di Tangsel ini ada beberapa instansi yang kalau saya perhatikan tidak memahami tugas atau fungsi perannya dalam menjalankan amanat baik itu undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
Lebih lanjut Cecep menjelaskan tentang etika Pejabat Publil pada pelayanannya. “Dalam hal ini yang dimaksud etika pejabat publik adalah nilai, standar atau norma yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan bagi pejabat di Instansi Pemerintah di pelaksanaan tugasnya dan keharusan melakukan tindakan terkait jabatannya.” Ujar Cecep.
“Banyak yang menurut dugaan saya tidak memahami UU ASN no 5 tahun 2014 dan PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil dan peraturan kedinasan lainnya.” Imbuhnya.
“Jika memang hal ini terjadi demikian sebaiknya pemerintah daerah melalui badan pengawas nya mesti terus melakukan pembenahan agar para pejabat publik itu mengerti serta menjalankan pungsi jabatannya, saya atau pun kami disini selaku masyarakat tangerang selatan sangat menyayangkan akan hal tersebut.” Pungkasnya. (*)