MIRIS”, Oknum Anggota DPRD Garut Diduga Terlibat Dugaan korupsi Rp.213 miliar BIJ Garut

MPI,Garut Jawa Barat – Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menyampaikan keprihatinannya perihal kasus dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) yang sekarang ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Bandung. Dimana berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini merugikan negara hingga Rp213 miliar.

Ridwan Arif, perwakilan dari Fakta Petaka menyampaikan bahwa skandal ini menyoroti buruknya pengelolaan keuangan di Jawa Barat, khususnya dalam pengelolaan Bank Daerah.

“Dengan kerugian mencapai Rp213 miliar, jelas bahwa ini harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan publik di provinsi ini,” ujar Ridwan, Selasa (22/10/2024).

Yang menariknya lagi, dalam persidangan, beberapa nama anggota DPRD Garut periode 2019-2024 disebut-sebut tutur menikmati aliran dana dari BIJ. Hal ini terungkap dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim. Dimana saksi memberikan keterangan bahwa diduga ada keterlibatan para wakil rakyat tersebut dalam pusaran korupsi.

Ridwan menyesalkan keterlibatan anggota dewan yang terhormat. Ia juga menyebut bahwa hal itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

“Seharusnya, mereka yang terlibat merasa malu. Mereka telah menciderai kepercayaan publik dan mengkhianati amanah yang diberikan kepada mereka sebagai wakil rakyat,” tambah Ridwan dengan nada tegas.

Oleh sebab itu, Fakta Petaka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memanggil dan memproses hukum para oknum DPRD yang disinyalir terlibat dalam kasus ini. Ridwan juga meminta supaya seluruh unsur pimpinan DPRD dan Pansus penyertaan modal DPRD Garut turut diperiksa.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterlibatan oknum DPRD bisa dipastikan. Sekarang tinggal apakah Kejati Jawa Barat punya keberanian untuk membongkar skandal korupsi besar yang terjadi di Garut ini,” ujarnya.

H.ujang slamet

Pos terkait