Motif pembunuhan di Jalan Diponegoro Gunungsitoli adalah Pencurian, Berikut Penjelasan Kapolres Nias

MPI, Gunungsitoli – Penemuan mayat berinisial ES dijalan Diponegoro yang mengegerkan masyarakat Gunungsitoli yang terjadi Sabtu malam (02/12) itu mendapatkan titik terang, dimana si tersangka telah diamankan oleh pihak polres Nias. Senin (04/12/2023).

Hal tersebut juga dibenarkan AKP Iskandar Ginting, SH Kasat Reskrim Polres Nias, “Kita sudah mengamankan satu orang terduka pelaku.” Ucap kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Pelaku tersebut berinisial AZ umur 26 tahun yang sehari-harinya berkerja sebagai Security di PT. Adira Finance Gunungsitoli.

Atas kejadian tersebut, AKBP Luthfi Kapolres Nias menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka AZ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan motif pembunuhan tersebut adalah pencurian.

“Kita masih melakukan pedalaman lagi tetang kasus ini. Selanjutnya, Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 subs pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” Jelas Kapolres Nias.

(GL.ZEB)

Pos terkait