“Mulutmu Harimaumu Plesetan ” Gelar SAg Memicu Kemarahan Guru Agama, Begini Penjelasan Dewan Luki

MPI, Garut Jawa Barat – Polemik plesetan gelar SAg (Sarjana Agama) menjadi Sarjana Air Galon oleh Oknum DPRD Garut, Luki Fraksi PKB, semakin panas. Banyak kalangan masyarakat yang tersinggung atas plesetan tersebut.

Diantara kalangan yang tersinggung adalah para guru agama yang pada hari ini Senin 25 November 2024, membawa masala ini ke tingkat DPRD dalam audiensi.

Kalangan guru agama yang didampingi pula oleh LSM Perkara ini mempertanyakan, apa sebetulnya maksud tujuan Luki sebagai Anggota DPRD Garut memplesetkan gelar SAg menjadi sarjana air galon.

Aep Saepudin, SAg salah seorang guru agama mengatakan bahwa pada prinsipnya oknum dewan ini sudah mengakui kekeliruannya memplesetkan gelar tersebut.

Namun Aep meminta agar oknum dewan ini mengambil pelajaran atas kesalahannya, agar ke depant idak lagi mengucapkan hal yang sembarangan.

“Tapi itu harus menjadi pelajaran, bukan hanya untuknya, tapi untuk selaku anggota Dewan yang terformat. Jadi jangan asbun lah (asal bunyi),” ujarnya.

“ mudah-mudahan ini jadi pelajaran, jadi ibroh buat semua. Dan kami tetep bermohon kepada pihak biat terkait untuk bisa menahan ego lah, jangan merasa aing teh anggota DPRD, kemudian berkata semaunya,” tegas Aep.

“ Ya harapannya kepada anggota dewan itu harus hati-hati dalam bertutur kata, mulutmu harimaumu,: tegas Aep.

Selanjutnya Aep menyarankan agar anggota dewan itu harus fokus terhadap tugas pokoknya yaitu seperti kontroling, badjeting dan menyerap aspirasi masyarakat. Anggota dewan menurutnya jangan sibuk mengucapkan sesuatu yang sia-sia.
Dalam Audensi Ada 5 tuntutan yang kami ajukan ke Badan kehormatan DPRD kabupaten Garut yaitu: 1.segera melakukan permohonan maaf secara terbuka, baik melalui media massa dan media elektronik maupun media online/media sosial. 2. Meminta pihak Badan kehormatan DPRD Garut untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi yang tegas sesuai mekanisme yang berlaku 3.membuat Resume dan berita acara pemeriksaan pihak terlapor untuk di jadikan dasar/bahan Di lakukan upaya hukum lain, Apabila di pandang perlu dilakukan. 4.menyampaikan hasil audensi ini kepada pengurus pusat DPP PKB, DPW PKB Jawa barat,dan DPC PKB kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi internal. 5.badan kehormatan Segera membuatkan rekomendasi kepada DPC PKB kabupaten Garut untuk mengajukan PAW ke DPP PKB .
Sementara itu Luki oknum Anggota DPRD Garut mengaku bahwa dia tidak bermaksud untuk merendahkan gelar SAg.

Waktu itu dia hanya menyayangkan jabatan direktur PDAM dijabat oleh seorang yang bergelar tidak sesuai yaitu Sarjana Agama.

Menurutnya untuk menjabat sebagai direktur PDAM itu tidak semestinya dijabar oleh gelar SAg.

Ia pun mencontohkan bahwa seorang guru itu tidak bisa dijabat oleh seorang yang bergelar sarjana ekonomi.

“ karena waktu itu ada jabatan seorang direktur PDAM yang bergelar SAG, kemudian mendapatkan amanat sebagai direktur PDAM.ujar Luky .

Penulis  : H.Ujang Slamet

Pos terkait