MPI, Garut Jabar – Seorang pengusaha perumahan asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, H. Toni , melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh warga berinisial EN ke Polres Garut.
Toni tidak terima dengan tudingan yang menyebut dirinya menyerobot lahan milik orang lain serta perlakuan kasar yang diterimanya saat berada di kawasan perumahan.
“Saya dilaporkan menyerobot tanah, padahal saya membeli lahan tersebut secara sah,” ujar Toni saat do wawancara pada Rabu 4/6/2025
Menurut Toni, lahan seluas 1.210 meter persegi yang menjadi sumber permasalahan tersebut dibelinya dari saudara EN, yang merupakan saudara kandung dari E. Pembelian dilakukan dengan harga lebih dari Rp130 juta.
“Tanah itu saya beli dari EN, dan pada tahun 2008 sudah terbit sertifikat hak milik atas nama saya,” jelasnya.
Permasalahan mencuat pada tahun 2024, ketika Toni dikunjungi oleh EN, A, dan lima orang lainnya. Mereka datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik Toni. Usai pengukuran, muncul tudingan bahwa Toni telah menyerobot lahan milik E seluas sekitar 100 tumbak.
“Setelah pengukuran itu, tiba-tiba saya dituduh menyerobot tanah, dan yang menyakitkan, saya diperlakukan kasar oleh E,” ujarnya.
Toni mengungkapkan, saat itu E menunjuk-nunjuk dan berbicara dengan nada tinggi serta mengucapkan kata-kata kasar di depan publik. Tindakan tersebut, menurutnya telah mencoreng nama baiknya sebagai pengusaha.
“Pencemaran nama baik itu dilakukan di area perumahan. E berteriak dan memaki-maki, menyebut saya menyerobot tanah milik ibu EN,” jelasnya.
Aksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian. Merasa tidak terima dan tertekan secara psikis, Toni memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Garut.
“Alhamdulillah, pihak kepolisian sangat cepat dan tanggap menerima laporan saya. Saya berharap proses hukumnya berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
H. Ujang Slamet












