Oknum Anggota BPD di Paguat Diduga Terlibat Penyediaan Barang dan Jasa, LSM Desak Copot Jabatan

MPI, Pohuwato – 23 Januari 2025 – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial NS. yang ada di Kecamatan Paguat menjadi sorotan tajam setelah diduga terlibat dalam praktik penyediaan barang dan jasa. Dugaan ini mencuat setelah LSM Macan Asia Provinsi Gorontalo, yang diketuai oleh “Kamarudin Kasim” menyampaikan bahwa NS telah menyalahgunakan kewenangannya dan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

“Kamarudin Kasim” menegaskan, “Oknum ini telah melanggar kewenangan sebagai anggota BPD. Jangan sampai jabatan yang diemban digunakan untuk menggerogoti anggaran yang ada. Indikasi adanya kongkalikong di pemerintahan desa wilayah tersebut sangat jelas terlihat. Kami mendesak agar anggota BPD ini segera dicopot dari jabatannya.”

NS diketahui memiliki toko dan gudang penyimpanan pupuk serta obat pertanian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa desa di Kabupaten Pohuwato telah melakukan pengadaan barang dan jasa untuk program Ketahanan Pangan melalui jaringan bisnis milik NS. Dugaan praktik ini bahkan meluas hingga ke desa-desa di luar Kecamatan Paguat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (2) huruf e dengan tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa atau penyedia barang dan jasa yang bersumber dari

APBDesa. Aturan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga netralitas, serta melindungi integritas anggota BPD sebagai pengawas pemerintahan desa.

Namun, dugaan keterlibatan NS justru menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi ini. Sebagai anggota BPD, seharusnya NS fokus menjalankan fungsi pengawasan, bukan mengambil peran sebagai pelaksana proyek atau penyedia barang.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas pemerintahan desa di Kecamatan Paguat. Bagaimana mungkin seorang pengawas yang seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitas justru terlibat dalam pengelolaan anggaran? Hal ini dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat.

“Bila pengawas menjadi pelaksana, siapa yang akan mengawasi? Situasi ini jelas menciptakan konflik kepentingan dan membahayakan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa,” tambah Kamarudin.

LSM Macan Asia mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap NS. Pencopotan dari jabatan dianggap langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjamin netralitas BPD. Selain itu, LSM juga meminta agar praktik bisnis yang diduga dilakukan menggunakan dana desa diperiksa secara mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran kewenangan oleh pejabat desa tidak bisa ditoleransi. Pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama memastikan tata kelola desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan pribadi.

Penegakan hukum dan pengawasan ketat diperlukan untuk melindungi integritas pemerintahan desa di Pohuwato. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Red

Pos terkait