Oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dugaan Bisnis Minol Illegal

MPI, BMR KOTAMOBAGU – Belum lama ini, salah satu Anggota Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dibawah Pimpinan Megawati Soekarnoputri di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didapati menjual Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin alias illegal.

PDI-Perjuangan adalah Partai yang dikenal dengan julukan wong cilik sangat disiplin menjalankan peraturan partai dalam mengawasi setiap Anggota Kader Partai, terlebih yang sedang menjalankan representatif Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik yang di DPR-RI, Provinsi sampai tingkat Kabupaten/kota, jika terbukti melanggar etik partai, pasti akan di proses sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai, bahkan sampai pada proses pemberian sanksi pemecatan.

Terbukti dan belum hilang dari ingatan sikap tegas PDI-Perjuangan di provinsi Gorontalo, karier Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo harus berakhir dengan pemberian sanksi pemberhentian hingga ke pemecatan akibat ulahnya sendiri, mantan kader PDI-Perjuangan itu hanya membuat video bersama wanita diduga selingkuhannya berinisial ‘D’ dalam kendaraan sambil berucap akan merampok uang Negara dengan dalih memiskinkan Negara.

Meskipun Wahyudin Moridu hanya berucap merampok uang Negara dengan dalih memiskinkan Negara, dalam peraturan etik kedisplinan PDI-Perjuangan harus memecat Wahyudin Moridu melalui Badan Kehormatan DPP PDI-P dari Anggota DPRD provinsi Gorontalo karena menjaga marwah Partai.

Namun kejadian kali ini berbeda dengan pelanggaran Wahyudin Moridu, temuan terbaru dan terbukti, PDI-Perjuangan kembali tercoreng dengan ulah oknum Anggota Kader PDI-Perjuangan sekarang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Kotamobagu “Titi Jonathan Gumulili”, oknum Anggota DPRD ini (Titi Jonatan Gumulili) bukan dengan ucapan, tapi langsung ditemukan melakukan usaha selaku pengedar dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin di tengah Kota.

Dengan hasil temuan ini membuktikan, bahwa dibalik kesuksesannya, terselebung bisnis “haram” atau illegal, pengedaran atau penjualan minuman Beralkohol ini terselubung atau dengan kata lain terbungkus rapi, cara ini sudah berlangsung lama, disisi lain, Titi Jonathan Gumulili juga pemilik Club hiburan malam D’Love dan membuat tempat penyulingan Nilam dalam dugaan tanpa izin.

Terungkapnya kasus ini adalah hasil temuan pada Kamis, 16 Oktober 2025 pekan kemarin saat Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terdiri dari Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri juga Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggelar giat pemantauan aktivitas penjualan di toko/kios yang ada di wilayah Kotamobagu, saat itulah Tim terpadu mendapati beberapa toko dan kios di wilayah kotamobagu termasuk Paris supermarket menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan satu hal yang mencengangkan, didapati toko Tita milik oknum Anggota DPRD Titi Jonathan Gumulili yang ada di jalan S Parman penjual dan pengedar minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin yang resmi.

Tim terpadu yang diketuai oleh Kepala Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan bahwa hari itu timnya mendapati Toko Tita milik Titi Jonathan Gumulili menjual dan mengedarkan minuman beralkohol (minol) tanpa memilik izin atau surat resmi. Sabtu (25/10/2025).

Lanjut kasat Satpol-PP, dengan ditemukannya penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin itu, selang beberapa hari kemudian pemilik toko Titi Jhonatan Gumulili mendatangi Kantor SATPOL-PP Kota Kotamobagu untuk kelanjutannya, dan saat itu Titi Jonatan Gumulili langsung membuat surat pernyataan.

“Titi Jonathan Gumulili mengakui benar menjual Minuman Beralkohol tanpa izin dan telah diakuinya dalam surat pernyataan, inti surat itu, Titi Jonatan Gumulili tidak lagi menjual minuman beralkohol dengan tidak memiliki izin yang resmi”, Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Dengan ditemukannya bisnis illegal oleh oknum Anggota DPRD Kota Kotamobagu ini membuat masyarakat kecewa, bahkan sebagian masyarakat menilai jabatan Anggota DPRD ini hanya digunakan dan melegalkan bisnis haramnya, reaksi keras terucap dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Hi.Yusuf Dani Pontoh,S.Ag.MHi dan Mantan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotamobagu tiga periode juga mantan Anggota/Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Denny Mokodompit.

“Mau jadi apa Kota Kotamobagu ini jika oknum Anggota DPRD saja bebas menjual minuman Beralkohol, seharusnya, sebagai wakil rakyat dan merupakan representasi rakyat di DPRD, harusnya mampu dan harus memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya, dengan sengaja menjual miras ditengah masyarakat, hal ini dapat merusak juga pemicu kenakalan dan keributan terutama pada generasi muda, diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses Hukum oknum Anggota DPRD ini”, Kecam Denny Mokodompit dan diiyakan Ketua FKUB Kota Kotamobagu.

Terindikasi ada tiga tempat milik oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Titi Jonatan Gumulili tanpa mengatongi ijin resmi, pertama : menjual minuman beralkohol (minol) di toko Tita tanpa ijin, kedua : pemilik clup hiburan malam D’love tanpa ijin, dan yang ketiga pemilik tempat penyulingan minyak Nilam skala besar diduga tanpa ijin.

(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)

Pos terkait