MPI, Sumenep, Jatim – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer PM 29 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 90 Tahun 2014 tentang hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Lain halnya dengan tanggapan Kepala UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Sapeken, Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Saat dikonfirmasi awak media, Rudy Susanto, SH., MH yang berdinas Per-tanggal 15 Agustus 2022 menegaskan bahwa dirinya berurusan langsung dengan kementerian untuk jadwal kerjanya di daerah.
Pasalnya Rudy sebagai Kepala UPP Sapeken sampai saat ini dianggap jarang sekali ada di ruang kantornya atau jarang Ngantor.
Menurut informasi dari masyarakat dan diperkuat dari keterangan Staff di Kantor UPP Sapeken yang berinisial HD, melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa Kepala UPP Sapeken dalam satu bulan masuk kantor empat hari.
Di hari yang sama, Selasa (10/01/2023), awak Media Patroli Indonesia melanjutkan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Kepala UPP Sapeken tersebut. Namun awak media mendapatkan jawaban yang kurang etis dan tidak relevan, karena Kepala UPP Sapeken tersebut menjawab balasan pesan dengan singkat namun jelas.
Kepala UPP Sapeken, Rudy menjawab pesan WhatsAppnya. “Saya tiap bulan datang ke Sapeken. Memang kenapa?” Jawabnya. “Mau satu minggu atau tiga hari, saya bertanggung jawab Verikal ke Kementerian.” Sambungnya.
( Gusno )












