MPI – LOMBOK TIMUR, NTB – Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas (Panwaslu) Kelurahan/Desa pada pemilihan umum 2024, Panwaslu Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan sebagian telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas kelurahan/desa. Rabu (11/1/2023).
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sudah dimulai dari tanggal 9-13 januari 2023 dengan cara penempelan informasi pada mading atau papan pengumuman desa se-Kecamatan Masbagik oleh Panwaslu. Selain itu, pengumuman juga telah disebar melalui berbagai media sosial.
Pokja yang bertugas untuk menangani tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Masbagik diketuai langsung oleh Hilyadi selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi. Seluruh tahapan dan juknis tentang pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini diatur dalam pedoman yang disahkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/2023.
Saat ditemui di kantor Panwascam Masbagik, Hilyadi menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Masbagik yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan pengumuman yang telah disebar agar turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah dengan ikut bergabung bersama kami di Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon Panwaslu Kelurahan/Desa agar terlebih dahulu memperhatikan seluruh persyaratan yang diminta, karena hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi administrasi.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Panwaslu Kelurahan/Desa adalah :
(1) Warga Negara Indonesia;
(2) Minimal berusia 21 tahun;
(3) Setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
(4) Berintegritas, jujur dan adil;
(5) Memiliki keahlian tentang kepemiluan;
(6) Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
(7) Berdomisili di wilayah Kecamatan Masbagik;
(8) Sehat jasmani dan rohani serta terhindar dari penyalahgunaan narkotika;
(9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, jabatan di BUMN atau BUMD;
(11) Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih;
(12) Bersedia bekerja penuh waktu;
(13) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara;
(14) Mendapatkan izin atasan bagi yang bekerja pada profesi lain dan bersedia bekerja penuh waktu;
(15) Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan Masbagik dengan melampirkan berkas sesuai dengan ketentuan yang bisa diunduh di laman Media Sosial Facebook dan Instagran dengan alamat @Panwascam Masbagik.
Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Panwaslu Kelurahan/Desa bisa dilakukan mulai Tanggal 14 – 19 Januari 2023, pada pukul 08.00 – 17.00 WITA dan buka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Ahad.
Nantinya kelulusan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan ditentukan melalui dua tahapan, yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi wawancara. Tahapan seleksi ini akan memilih satu orang terbaik di Setiap Desa.
Hilyadi menambahkan dalam keterangannya bahwa masyarakat yang tidak terpilih dalam seleksi ini agar jangan berkecil hati. Pengawasan masih tetap bisa dilakukan dengan cara terlibat dalam pengawasan partisipatif oleh masyarakat.
Kami membutuhkan banyak mata untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 ini dengan maksimal agar terwujud Pemilu yang demokratis.
Untuk itu kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Masbagik agar kita bersama-sama mengawasi proses pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai dengan jargonnya Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
(Hil)












