MPI, Tangerang – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan giat rutin yang dilakukan oleh PT PLN (PERSERO), untuk memeriksa intalasi listrik pelanggan dan memastikan penggunaan listrik dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Namun fakta dilapangan, diduga kuat oknum petugas P2TL banyak yang menerima suap dari pelanggan yang melakukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik.
Dugaan semakin menguat, saat awak media menerima informasi dari pelanggan PLN yang mengaku memberikan suap kepada oknum petugas P2TL karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Di tempat saya pernah nyalur listrik dari tiang langsung, dipasangnya juga sama orang yang bekerja di bagian Tusbung PLN UP3 Cikokol. Eh setelah 2 bulan ada pemeriksaan dari P2TL, dan mengancam dengan menyebut jumlah denda yang sangat tinggi, yah puluhan juta lah nilainya.
Namun bila pada saat itu memberikan uang pada petugas P2TL sebesar 1.700.000 denda akan hilang dan tidak ada pemutusan listrik.
Ya, lebih baik saya ngasih 1.700.000 kepada petugas P2TL dari pada harus bayar denda Ke PLN dengan jumlah belasan juta rupiah.” Ungkap RH Warga kecamatan Karawaci yang enggan disebutkan namanya. Kamis (10/7/2025).
Tidak hanya itu, awak media pun menerima informasi dan data terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga listrik cukup besar di sekitar wilayah Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan juga di sekitar Kecamatan Cibodas.
Ironisnya, Petugas P2TL seperti tidak pernah menyentuh bahkan terkesan memberikan pelanggan tersebut terus melakukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik.
Terindikasi kuat, pelanggan tersebut sudah memberikan uang suap kepada oknum petugas P2TL. sehingga bebas melakukan pelanggaran.
( AWW )












