Patroliindonesia.online | BEKASI- Polisi menyegel dengan memasang police line tempat hiburan yang melanggar PPKM level 3. Dari patroli protokol kesehatan (prokes ) rutin dilaksanakan pada Sabtu (11/9/21) ada sejumlah tempat hiburan dilakukan penyegalan oleh peugas Kepolisian.
Wadi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu (13/9/2021) menyebutkan ada dua tempat hiburan yang terpaksa di segel dan dipasang police line (garis polisi). Pertama di Bekasi Kota di mana, ungkap Hermanto saat dilakukan patroli (razia) petugas dari ditreserse narkoba Polda Metro Jaya menemukan satu gedung karoke masih beroperasi. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan atau tes urine terhadap para pengunjung itu terdapat satu orang positif narkoba. ” Ya kita operasi tempat hiburan salah satunya karoke yang berada di Bekasi Kota. Pada saat kita datangi ada satu room yang ada tamunya. Setelah kita lakukan cek urine di antara tamu itu satu orang positif lalu kami amankan di kantor,” ujar Hermanto.
Di Karoke tersebut pihaknya melakukan penyegelan. Pasalnya kata dia, pihak pengelola karoke di gedung tersebit sudah dipastikan melanggar aturan PPKM level 3.
Setelah selesai di Bekasi, pihaknya melanjutkan operasi ke dua di tempat Moonshine, Kuningan Jakarta Selatan. Di tempat hiburan malam tersebut menemukan pelanggaran PPKM di mana yang datang cukup banyak, ada lebih 100 orang pengunjung. ” Kita ke Moonshine hampir sama dengan yang di Bekasi Kota. Sama sama kita ketahui pengunjungnya cukup banyak, lebih dari 100 orang. Saat itu kita lakukan cek urine terhadap pengunjung secara random. Hasilnya, satu orang membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan,” ujarnya.
Dengan bukti adanya pelanggaran PPKM level 3, dua tempat hiburan malam di Bekasi dan Kuningan dilakukan penyegelan dan dipasang police line kemudian untuk diperiksa.
Selanjutnya, kata Hermanto untuk pelanggaran PPKM nya pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk perkara sanksi denda.”
Ya tentu saja nanti setelah kejadian ini kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan yang kita lakukan operasi tersebut. Sedangkan utuk perkara pidana nya, kita serahkan kepada reskrim,” tandas Hermanto.
(Reporter/Rika Ningsih)