Operasi Tanpa Papan Plant tilang di Tempat Ada Apa ? Melanggar UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993.

MPI – Makassar, Sulsel – Pagi hari tepatnya pukul 07:00 WITA Sat Lantas Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan Operasi tanpa Papan Plan (Razia Siluman), operasi tersebut ada di Jl. Ra. Kartini Jl. Kajaolalido yang menahan serta menilang beberapa pengendara roda dua. Selasa (17/1/2023).

Ironisnya, kegiatan Razia tersebut dilakukan terang-terangan dan jelas memperlihatkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi papan Plant, sang pengendara motor yang sempat singgah mengatakan, “Ini operasi apa Pak?” tanya awak media. “Ini sepertinya operasi tidak resmi Pak,’ karena saya melihat tidak ada satupun papan plant atau papan bicara yang di letakkan (perlihatkan) dalam jarak 50 Meter dari TKP Operasi padahal didalam UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993 menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu di lengkapi tanda tersebut,” ucap pengendara.

“Kasat Lantas Polrestabes Makassar (AKBP Zulanda) seharusnya memberikan alasan atas kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya dengan terang-terangan tanpa memiliki papan plant.” Sambungnya.

Masih kata Pengendara, “Hak kami sebagai masyarakat harus mengetahui apa alasan pihak kepolisian tidak memasang papan plant sedangkan UU telah mengaturnya, “Apakah ini sebuah jebakan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polrestabes Makassar kepada kami?”.

“Faktanya kami memiliki surat-surat kendaraan lengkap, namun yang menjadi pertanyaan apa memang seperti ini penerapan dalam melaksanakan kegiatan?”, tutup sang pengendara.

Narasumber: ARD

Red/den

Pos terkait