Oprasi “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras”, Tindaki Famous Billiard Sinindian

MPI, KOTAMOBAGU – Beredarnya rekaman video di tempat hiburan Famous Billiard, tepatnya di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, kini menjadi sorotan publik, dalam tayangan video yang berdurasi kurang lebih 13 menit, terekam dalam tayangannya bahwa jelas ada sejumlah pelajar, dilihat dari pakaian seragamnya berstatus murid Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) sedang bermain billiard, keadaan seperti ini jelas mempengaruhi anak yang masih duduk dibangku pendidikan.

Siswa terekam dalam vidio itu terdiri dari siswa Pria dan wanita, dengan gaya layaknya pemain profesional, siswa wanita itu memegang stiik/alat sodok bola billiard dengan sedikit terbuka kancing kemejanya dibagian dada, hal ini bila dibiarkan dampaknya akan merusak generasi penerus Bangsa, terutama generasi Kota Kotamobagu dikemudian hari.

Wali Kota Kotamobagu dr. Weni Gaib melalui Kasat Satpol-PP Sahaya Mokoginta menegaskan, Pemerintah beserta instansi terkait dengan bersandikan “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras”, akan tetap melaksanakan penegakan Perda, apalagi tempat tempat ramai, seperti sebaran dalam video itu.

“Operasi hari ini menyasar tempat billiard sesuai bukti tayangan video, dan terinformasi di tempat itu juga melakukan penjualan minuman beralkohol (minol) tak berijin, bila hal ini terbukti, tetap kami tindaki sesuai dengan aturan yang ada”, jelas Sahaya Mokoginta. Senin (03/11/2025).

Terpisah, Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK., MH menyampaikan, temuan Tim Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras, menjadi dasar penindakan untuk ditindak lanjuti, dan hal ini secepatnya ditindaki, “pihak Polres akan segera mengambil tindakan”, Tegas Kapolres.

Dengan beredarnya video yang mempertontonkan siswa siswi yang ada di Kota Kotamobagu itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK), Resmol Maichel merasa prihatin, sekaligus mengecam keras pemilik usaha Famous Billiard yang ada di Sinindian, ditempat itu pemiliknya dengan sengaja menerima siswa dan siswi, disaat masih dalam jam belajar mengajar, pula terinformasi ada penjualan Minuman beralkohol (Minol) tanpa mengatongi ijin, pemilik tempat itu jelas telah melakukan pelanggaran, dugaan tidak mempelajari atau tidak mau menaati aturan.

“Diminta kepada Pemerintah/Walikota Kota Kotamobagu dr.Weni Gaib, Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK., MH, Kasat Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta serta instansi terkait lainnya, agar segera memberikan sanksi tegas kepada owner Famaos Billiard agar ditutup dan jangan diberikan waktu untuk membukanya sebelum dia benahi ketentuan aturannya”, pinta Resmol Maichel.

(Sutimin Tubuon Ka.Biro.BMR)

Pos terkait