MPI, Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Magetan, salah satunya di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.500.000,-.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Maospati, Muryanto ketika ditemui mengatakan, “untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp. 500.000,- saya tuangkan ke berita acara, ada tanda tangannya, ada dokumennya. Soalnya saya pengen clear dan transparan. Semuakegiatan ada absen, dukumentasinya dan berita acara”.
“RAB itu kan Rencana Anggaran Biaya. RAB itu mbok sekian-sekian itu saya punya jawabannya. Gampang itu. Sekarang saya balik walaupun gelarnya dobel 3 atau 4 kalau bisa menyusun RAB sesuai kenyataan tak berguru,” lanjutnya.
“Untuk publikasi media di kelurahan Maospati ini sudah diback up “I” (wartawan). Dia (II) bilang, cukup saya aj kalau urusan media, gausah yang lain,” tutupnya.
Lurah Maospati, Sarbini, ST ketika ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023) mengatakan, “besaran biaya PTSL di kelurahan Maospati sesuai dengan kesepakatan masyarakat, dan merujuk pada perbup”. (Tanpa menjelaskan nomor dan tahun perbupnya).
Jika mengacu pada Perbup Magetan No. 5 tahun 2021 tentang “Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Magetan”, Bab IV, Pasal 9,
(1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2). Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Jadi Perbup Magetan No. 5 Tahun 2021 juga disebutkan besaran biayanya Rp. 150.000,00. Besaran biaya tersebut masih sesuai dengan SKB 3 Menteri. Dan bila besaran biayanya melebihi SKB 3 Menteri diduga ada penyelewengan dana PTSL.
(EHP22)












