MPI, Madina – Ormas DPK Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara (Sumut), menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Madina untuk mengklarifikasi PAPBD Madina yang menjadi kebimbangan dan bahan pertanyaan publik pada akhir-akhir ini.
Hal ini disampaikan Syamsuddin Nasution selaku ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) FKI-1 Madina dihadapan awak media di Penyabungan, Senin (07/10/2024).
Pada kesempatan singkat itu Syamsuddin menjelaskan, “Tadinya ingin mengklarifikasi tentang adanya bahan pertanyaan publik ke kantor Sekda kabupaten Mandailing Natal namun ketika Sekda ditemui beliau punya jadwal rapat yang kemudian diarahkan ke Bappeda juga kebetulan informasi kantor, kadisnya sedang keluar,” Jelasnya.
Dimana dugaan yang menjadi bahan klarifikasi kami tersebut adalah: ”Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.”
Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan
terutama apabila:
1. Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
2. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3. Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
4. Keadaan darurat; dan
5. Keadaan luar biasa.
Selain itu, dalam keadaan darurat pemerintah daerah juga dapat melakukan pengeluaran
untuk membiayai kegiatan yang belum tersedia anggarannya.” terangnya.
Lanjutnya, “Pada khususnya point 1,2 dan 3 maka pemkab Madina sudah semestinya membuat laporan realisasi anggaran untuk melakukan PAPBD bilamana timbulnya pergeseran alokasi plus silpa anggaran tahun 2023 untuk diparipurnakan DPRD Madina dan menurut kami jika pada point-point tersebut tidak berkaitan maka PAPBD tidak perlu diadakan lagi, namun kondisi anggaran APBD Madina diduga banyak pergeseran anggaran yang memungkinkan mesti adanya PAPBD terimplementasikan dan kami akan membuat klarifikasi lanjutan ke pemkab Madina,” tambahnya.
(S.Nasution)












