Pasca Diberhentikan Dari Jabatannya, SPMT Mantan PJS Kades Pacar Belum Jelas

Patroli Indonesia.com, Labuan Bajo-Sejak dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan PJS Kepala Desa Pacar pada 4/4/2019 lalu pemerintah Kecamatan Pacar baru memperoleh arsip SK tersebut dari Yacintus Yosef Landimadia, S.Pd yang menerangkan bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 ini Ia menjadi salah satu pegawai di Kecamatan Pacar.

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Pacar Ferdinanadus S. pelong,SE kepada media ini pada Rabu, 6/4/2022 siang. Ia menjelaskan bahwa pasca diberhentikan jabatan sebagai PJS Kades Pacar pada 25/3/2022 lalu pihaknya baru mengetahui bahwa ternyata selama ini mantan PJS Kades Pacar sudah menjadi salah satu pegawai di Kecamatan Pacar.

“Menyangkut dengan SK beliau itu, Ia pakai SK tahun 2019 dan saya baru terima SK tersebut dari mantan PJS ini sekitar satu Minggu yang lalu setelah adanya pergantian PJS Kepala Desa baru, “Katanya

Namun setelah dicocokan dengan data kepagawaian Kecamatan Pacar tidak ditemukan adanya nama dari Yacintus Yosef Landimadia, S.Pd yang membuktikan bahwa Ia sebagai salah satu staf di Kecamatan Pacar. Seperti daftar hadir dan spum gajinya. Sehingga ini yang menjadi dasar Camat Pacar bahwa yang bersangkutan bukan salah satu pegawai di kantor Kecamatan.

“Saya coba melihat data-data yang ada di kantor, belum ada jejak data kepegawaian yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi kepagawaian maupun daftar hadir. Jadi belum ada nama beliau di kecamatan, misalnya soal gaji. Gaji beliau tidak terdaftar di kantor Kecamatan Pacar sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sehingga SK ini saya perlu konfirmasi kembali dengan bagian kepegawaian dalam hal ini BKD,” Ungkapnya

Lebih lanjut Camat Ferdinandus menandaskan bahwa mantan PJS Kepala Desa Pacar setelah pelantikan PJS yang baru beberapa waktu lalu, kurang lebih selama dua Minggu yang bersangkutan (mantan PJS,red) tidak berkantor lantaran SK tersebut perlu ditelusuri kembali. Kemudian terkait dengan SK beliau, beberapa hari yang lalu Ia sudah kordinasi ke DPMPD Mangggarai Barat untuk meninjau kembali SK yang ada tersebut.

Lebih lanjut Ferdinandus menuturkan bahwa sebelumnya Ia sudah kordinasi ke instansi terkait dengan SK tersebut.

“Hari Senin kemarin saya Konsultasi dengan Kepala BKD dan jawaban dari BKD bahwa SK ini pihaknya akan cermati dulu. Saya bilang bahwa dasarnya saya agak ragu karena gaji beliau ini saya tidak tahu dari mana? Kalau memang betul ada di Kecamatan apakah berupa SPMT, kalau berupa SPMT mungkin gajinya di tempat lain, memang ini belum terlalu jelas sehingga saya minta kepada yang bersangkutan untuk konfirmasi ke bagian keuangan. Kalau memang ada di Kecamatan kenapa gajinya tidak ambil di Kecamatan sehingga ada pendasaran bagi kami untuk memberikan tugas kepada beliau,” Ungkap Ferdinandus

Sementara Thomas A.D Fharan, S.Sos selaku Kepala BKD Manggarai Barat saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu 6/4/2022 siang menjelaskan bahwa untuk SPMT dari mantan PJS Kades Pacar tidak perlu dibuat lagi karena sudah jelas ada di SK tahun 2019 yang menerangkan bahwa Ia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada Kecamatan.

Ketika ditanya terkait spum gaji dari mantan PJS tersebut Kepala BKD mengatakan bahwa sudah jelas semua PJS di lingkup kecamatan pacar secara aturan bahwa gajinya wajib melalui Kecamatan. namun terkait dengan SPMT yang tidak diikuti dengan spum gaji ini yang perlu di cari tahu.

“Saya mau meluruskan bahwa yang bersangkutan memang seorang guru ASN yang kemudian diusulkan untuk menjadi penjabat Kepala Desa Pacar. Karena dia guru maka diberhentikan dari jabatannya. Ada itu SK pemberhentian dari guru yang kemudian ditempatkan di kantor kecamatan tapi tidak diikuti dengan spum gajinya. Itu yang saya masih cari tahu,” Ungkap Thomas

Sementara itu,Kepala Dinas PKO Manggarai Barat, Drs. Bernardus Dandur, M.Si tidak bersedia untuk diwawancarai oleh awak media dengan alasan tidak siap untuk menemui wartawan.

“Saya tidak siap, saya lagi ada sibuk” Kata Bernardus

Pos terkait